Empat
Lawang UKN.
Bulan
Mei tahun 2020 ini adalah masa-masanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Penerimaan Peserta Didik Baru ini dibuka untuk semua jenjang
pendidikan baik dari TK, SD, SMP dan SMA/SMK. Animo masyarakat untuk menyekolahkan anaknya sangat besar. Tidak terkecuali pada jenjang Pendidikan Dasar (SD). Banyak calon orang tua murid yang ingin agar anaknya sekolah di
sekolah yang favorit. Kondisi ini sangat memungkinkan timbulnya prektik – praktik kotor dalam penerimaan siswa baru yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah untuk meraih keuntungan pribadi. Sebab, banyaknya permintaan untuk diterima pada sekolah favorit tidak sebanding dengan quota yang ada pada sekolah tersebut. Karena itu pada tanggal 10 Desember 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menerbitkan/menetapkan peraturan tentang PPDB untuk mengeliminisir kemungkinan praktik kotor tersebut. Tahun 2020 ini, PPDB diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
pendidikan baik dari TK, SD, SMP dan SMA/SMK. Animo masyarakat untuk menyekolahkan anaknya sangat besar. Tidak terkecuali pada jenjang Pendidikan Dasar (SD). Banyak calon orang tua murid yang ingin agar anaknya sekolah di
sekolah yang favorit. Kondisi ini sangat memungkinkan timbulnya prektik – praktik kotor dalam penerimaan siswa baru yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah untuk meraih keuntungan pribadi. Sebab, banyaknya permintaan untuk diterima pada sekolah favorit tidak sebanding dengan quota yang ada pada sekolah tersebut. Karena itu pada tanggal 10 Desember 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menerbitkan/menetapkan peraturan tentang PPDB untuk mengeliminisir kemungkinan praktik kotor tersebut. Tahun 2020 ini, PPDB diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Dalam
permendikbud tersebut Pasal 2 menyatakan bahwa :
1. PPDB
dilakukan berdasarkan:
a. nondiskriminatif;
b. objektif;
c. transparan;
d. akuntabel;
dan
e. berkeadilan.
2. Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari
kelompok gender atau agama tertentu.
Pada pasal 11 menyebutkan bahwa :
1.
Pendaftaran PPDB
dilaksanakan melalui jalur sebagai beriku t:
a.
zonasi;
b.
afirmasi;
c.
perpindahan tugas
orang tua/wali; dan/atau
d.
prestasi.
2. Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1)
huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
3. Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1)
huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
4. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana
dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya
tampung Sekolah.
5. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur
prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.
Dan pasal
12 menyebutkan bahwa Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(5) tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan
kelas 1 (satu) SD.
BACA JUGA :
SD Negeri 1 Pendopo Kabupaten Empat Lawang yang
beralamat di kelurahan Beruge kecamatan Pendopo adalah salah sati SD Negeri
favorit, yang memiliki TK yang satu atap dengan SD Negeri 1 tersebut. TK 1 satu
atap SDN 1 tersebut telah berdiri sejak tahun 2015 yang lalu dan sampai
sekarang belum terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional.
Animo calon orang tua / wali murid untuk menyekolahkan
anaknya pada SD tersebut cukup banyak. Tetapi mereka terkendala dengan aturan
zonasi yang dikeluarkan oleh menteri pendidikan dan kebudayaan RI. Sehingga bagi
orang tua/wali murid yang tidak dalam zonasi SDN 1 pendopo maka mereka tidak
akan diterima melalui jalur tersebut. Tetapi anehnya, dari informasi warga yang
tidak mau disebutkan jati dirinya pada redaksi https://ungkapkasus.com,
selasa (05/05/2020) mengeluhkan ketidakadilan kebijakan Kepala SDN 1 Pendopo
karena menerima calon peserta didik baru diluar zonasi SDN 1 Pendopo hanya
karena yang bersangkutan adalah lulusan TK satu atap SDN 1 pendopo. Selain itu,
dari pengumuman PPDB SDN 1 pendopo nomor 4421.2/124/SDN01-PDP/DIKBUD/2020,
kepala SDN 1 tersebut juga menerima siswa melalui jalur prestasi. Padahal berdasarkan
permendikbud no 44 th 2019 pasal 12, jalur prestasi tidak untuk PPDB pada
tingkat TK dan SD.
Ketika hal ini kami konfirmasikan kepada Suyamto,
S.Pd, Kepala SDN 1 Pendopo melalui jalur seluler, selasa (05/05/2020) sekitar
pukul 10.54 wib, beliau membenarkan bahwa seluruh lulusan TK satu atap SDN 1
Pendopo langsung dapat diterima di SDN 1 meskipun yang bersangkutan tidak dalam
zonasi SDN 1 Pendopo “ Benar lulusan TK Satu Atap SDN 1 langung diterima pada
SDN 1 Pendopo, meskipun yang bersangkutan di luara zonasi SDN 1 Pendopo, karena
mereka sudah menjadi warga SDN 1 Pendopo” ujar Suyamto, S.Pd kepada awak media
melalui jaringan seluler. “ Untuk lulusan TK selain TK satu atap, bila yang
bersangkutan masuk dalam zonasi SDN 1 Pendopo maka mereka akan kita terima
juga. Tetapi bila mereka tidak dalam zonasi, maka mereka bisa mendaftar pada
jalur prestasi” ujar kepsek SDN 1 mengakhiri.
Awak media juga berupaya mengirimkan pesan singkat kepada
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang melalui jaringan WA, untuk
mengkonfirmasi masalah tersebut, tetapi sampai berita ini ditayangkan, awak
media belum mendapat jawaban dari kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Empat
Lawang. (TIM)
0 komentar:
Post a Comment