Monday, September 30, 2024

Bawaslu Empat Lawang Akan Gelar Mediasi Terbuka. Mediasi Tertutup Tidak Sepakat

 Empat Lawang UKN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Empat Lawang Sumatera Selatan mengelar sidang mediasi tertutup atas gugatan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju di Pilkada serentak 27 November mendatang.

Bawaslu empat lawang sudah melaksanakan mediasi tertutup. Dimediasi tertutup ini pemohon dan termohon dinyatakan tidak menemukan kesepakatan, dan akan dilanjutkan mediasi terbuka, jadwalnya akan kami sampaikan setelah musyawarah para komisioner Bawaslu,” ucap Rodi Karnain Ketua Bawaslu Empat Lawang, Jum’at 27 September 2024.


Sementara itu Penasihat Hukum KPU Empat Lawang yang dicegat awak media di kantor Bawaslu menjelaskan, mereka hadir sebagai termohon (KPU) atas permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan HBA-HENI, terkait tentang di TMS kan nya yang bersangkutan dalam ajang Pilkada empat lawang tahun 2024.

 

Agenda hari ini berjalan dengan baik, dari pihak pemohon (HBA-HENI) mencoba menarasikan apa-apa poin yang keberatan terhadap keputusan KPU kemarin. Dan dari pihak KPU kebetulan kami mendampingi sebagai kuasa menyatakan dalilnya juga bahwa keputusan yang diambil KPU sudah dikaji secara baik, sudah dikonsultasikan dengan KPU Provinsi, begitu juga ke Kemendagri khususnya di OTDA, yang akhirnya memutuskan form bahwa keputusan KPU tidak menerima HBA-HENI sebagai peserta Pilkada 2024.

 

Hasil musyawarah hari ini disimpulkan tidak menemukan kesepakatan, jadi akan dilanjutkan pada musyawarah terbuka yang jadwalnya akan diberitahukan Bawaslu,” jelas Penasihat Hukum KPU Empat Lawang Muhammad Taufikurahman.


Mediasi tertutup dilaksanakan Bawaslu buntut dari keputusan KPU Empat Lawang yang menetapkan pasangan bakal calon HBA-HENI dinyatakan TMS.


Rodi Ketua Bawaslu Empat Lawang pada 22 September 2024 lalu mengatakan TMS paslon HBA-HENI setelah komisioner KPU Empat Lawang melakukan pengkajian mendalam, baik dengan mempertanyakan langsung ke KPU Provinsi, Kemendagri maupun ke Pengadilan di Jakarta.


Sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 83 ayat 1 sampai 4 jelas disebutkan jika seseorang kepala daerah yang statusnya terdakwa diberhentikan sementara, dan sesudah sudah dinyatakan Inkrach oleh pengadilan maka statusnya baru dinyatakan diberhentikan tetap. Sehingga sesuai SK Mendagri tertangal 29 juni 2016 Inkrach nya keputusan pengadilan tinggi terkait dengan kasus yang menjerat pak HBA itu tanggal 3 mei 2016 sehingga jika kita hitung hanya di putusan Inkrach bapak HBA itu sudah 2 tahun 8 bulan, sehingga berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan maka yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat karena masa jabatan setengah masa jabatan atau lebih dari setengah masa jabatan dikategorikan 1 (satu) periode, sehingga diputuskan status pak HBA tidak memenuhi syarat untuk maju di pemilihan kepala daerah tahun 2024,” Papar Rodi Ketua Bawaslu yang di dampingi oleh Aldiwan selaku Korsek bawaslu Empat Lawang. (TIM)

Share:

0 komentar:

Featured Post

PENGAMANAN RAPAT MUSYAWARAH TERBUKA BAWASLU EMPAT LAWANG DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PILKADA 2024 DI KABUPATEN EMPAT LAWANG BERJALAN AMAN

Cari di web ini

Tag