Empat Lawang UKN
Penasehat Hukum M. Maita calon kepala
desa, Jilun, SH, MH dalam kasus gugatan dugaan kecurangan pemilihan Kepala Rantau
Tenang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan yang
dilaksanakan pada Selasa, 28 Juni 2022 secara serentak, menjelaskan pada awak
media di rumah kediaman M. Maita pada Selasa (8/8/2023) bahwa Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Sumatera Selatan telah memutuskan banding saudara M. Maita
diterima oleh Pengadilan Tinggi TUN dengan amar keputusan banding adalah sebagai
berikut :
- mengabulkan gugatan pembanding / penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal, keputusan Bupati Empat Lawang nomor : 188.45/ 369/ KP/ DPMPD/tahun 2022 tentang pengangkatan kepala desa terpilih pada 13 (tiga belas) di kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang masa jabatan 2022-2028 sebagai mana lampiran nomor urut 4 (empat) atas nama Muhammad Ismail, jabatan Kepala Desa Rantau Tenang tanggal 9 Agustus 2022;
- Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Empat Lawang nomor : 188.45/ 369/ KP/ DPMPD/tahun 2022 tentang pengangkatan kepala desa terpilih pada 13 (tiga belas) di kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang masa jabatan 2022-2028 sebagai mana lampiran nomor urut 4 (empat) atas nama Muhammad Ismail, jabatan Kepala Desa Rantau Tenang tanggal 9 Agustus 2022;
- Menghukum terbanding/tergugat dan terbanding/tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
0 komentar:
Post a Comment