Empat Lawang. UKN
Berbicara aturan, berarti kita
berbicara hukum. Dalam hukum ada norma hukum. Menurut beberapa ahli, norma hukum bertujuan agar menjadi batasan, seperti larangan
atau perintah dalam berperilaku atau bertindak. Dengan demikian masyarakat saat
melakukan aktivitas sehari-hari akan tetap berpegang teguh pada batasan dan
tidak terlepas dari norma hukum yang berlaku. Jadi selama tidak ada norma hukum
yang melarangannya, maka kegiatan atau perbuatan tersebut dapat dibenarkan. Sebaliknya, bila ada norma hukum yang
melarang, maka kegiatan atau perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Baca halaman Sebelumnya : KENALI JENIS – JENIS
PUNGLI DI SEKOLAH!!!
Di dunia pendidikan ada aturan yang mengatur tentang larangan pungutan yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal Bagian Kelima tentang Larangan pasal 181 menyebutkan bahwa Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang :
- menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
- memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;
- melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau
- melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Permendikbud RI nomor 44 tahun 2012 diatas pasal 5 menyatakan bahwa Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
- sumbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
- bantuan lembaga lainnya yang tidak mengikat;
- bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
- sumber lain yang sah.
Kemudian Pasal 8 menyatakan bahwa :
- Pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dandituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
- perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar;
- dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah; dan
- dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan dasar terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan dasar dan disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan dasar.
- Pungutan harus digunakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir b, dan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
Selanjutnya pada pasal 9 permendikbud tersebut menyebutkan bahwa : Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
2)
Satuan
pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapatkan bantuan
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat
memungut biaya pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya
investasi dan biaya operasi.
3) Satuan
pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak sedang
mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran
berjalan, dapat memungut biaya satuan pendidikan.
4) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan prinsip keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Pasal 9 ayat (1) inilah yang menjadi
dasar pelarangan pungutan biaya pendidikan di satuan pendidikan dasar yang
diselenggarakan oleh Pemerintah dan atau pemerintah daerah.
Kemudian jika satuan pendidikan dasar
tersebut diselenggarakan oleh masyarakat (SD/SMP Swasta) maka pada pasal 11
menyebutkan bahwa : Pungutan tidak boleh :
- dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;
- dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau
- digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
Jadi pada
dasarnya yang dilarang pada satuan pendidikan dasar atau pendidikan setingkat
SD dan SMP sederajat itu adalah Pungutan dan sebaliknya satuan pendidikan dasar
diperbolehkan untuk menerima sumbangan.
Perbedaan pungutan dan sumbangan dijelaskan
pada pasal 1 ayat (2) dan (3) permendikbud no 44 tahun 2012 yang menyebutkan
bahwa :
Ayat (2) menyatakan : Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Ayat (3) meyatakan : Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
0 komentar:
Post a Comment