Thursday, August 17, 2023

PERATURAN PUNGUTAN DAN SUMBANGAN DI SEKOLAH

Empat Lawang. UKN

          Berbicara aturan, berarti kita berbicara hukum. Dalam hukum ada norma hukum. Menurut beberapa ahli, norma hukum bertujuan agar menjadi batasan, seperti larangan atau perintah dalam berperilaku atau bertindak. Dengan demikian masyarakat saat melakukan aktivitas sehari-hari akan tetap berpegang teguh pada batasan dan tidak terlepas dari norma hukum yang berlaku. Jadi selama tidak ada norma hukum yang melarangannya, maka kegiatan atau perbuatan tersebut dapat dibenarkan.  Sebaliknya, bila ada norma hukum yang melarang, maka kegiatan atau perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Baca halaman Sebelumnya : KENALI JENIS – JENIS PUNGLI DI SEKOLAH!!!

          Di dunia pendidikan ada aturan yang mengatur tentang larangan pungutan yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal Bagian Kelima tentang Larangan pasal 181 menyebutkan bahwa  Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang :

  1. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
  2. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;
  3. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau
  4. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

           Kemudian Peraturan Pemerintah tersebut diatas di perjelas lagi dengan Permendiknas Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Karena dalam Permendiknas tersebut  terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat sehingga permendiknas tersebut dicabut dan diganti dengan Permendikbud RI nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Ini landasan hukum tentang pungutan dan sumbangan yang belum ganti dan masih berlaku. Jadi semua pungutan dan sumbangan untuk biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar di Indonesia harus berpedoman pada Permendikbud no 44 tahun 2012.

          Pada Permendikbud RI nomor 44 tahun 2012 diatas pasal 5 menyatakan bahwa Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah:

  1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  3. sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
  4. sumbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
  5. bantuan lembaga lainnya yang tidak mengikat;
  6. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
  7. sumber lain yang sah. 

Kemudian Pasal 8 menyatakan bahwa :

  1. Pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
    1. didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dandituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
    2. perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar;
    3. dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah; dan
    4. dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan dasar terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan dasar dan disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan dasar.
  2. Pungutan harus digunakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir b, dan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.         

Selanjutnya pada pasal 9 permendikbud tersebut menyebutkan bahwa : Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

2)    Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.

3)   Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak sedang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya satuan pendidikan.

4)    Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan prinsip keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).    

          Pasal 9 ayat (1) inilah yang menjadi dasar pelarangan pungutan biaya pendidikan di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan atau pemerintah daerah. 

          Kemudian jika satuan pendidikan dasar tersebut diselenggarakan oleh masyarakat (SD/SMP Swasta) maka pada pasal 11 menyebutkan bahwa : Pungutan tidak boleh :

  1. dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;
  2. dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau
  3. digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.         

          Jadi pada dasarnya yang dilarang pada satuan pendidikan dasar atau pendidikan setingkat SD dan SMP sederajat itu adalah Pungutan  dan sebaliknya satuan pendidikan dasar diperbolehkan untuk menerima sumbangan.  Perbedaan pungutan dan sumbangan dijelaskan pada pasal 1 ayat (2) dan (3) permendikbud no 44 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa :

Ayat  (2) menyatakan : Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Ayat (3) meyatakan : Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Baca Selanjutnya : Bagaimana Satuan PendidikanMenengah (SMA dan SMK), bolehkah melakukan Pungutan dan atau Sumbangan biayapendidikan ?


Share:

0 komentar:

Featured Post

Penajaman Visi Misi Calon Bupat-Wakil Bupati Jelang Pilkada Serentak 2024 digelar oleh KPUD Empat Lawang

SMAN 3 TEBING TINGGI

Cari di web ini

Tag