Thursday, August 17, 2023

Lantas Bagaimana dengan Satuan Pendidikan SMA dan SMK sederajat, bolehkah melakukan pungutan biaya Pendidikan ?

Empat Lawang UKN.

          Sudah dijelaskan diatas, bahwa selama tidak ada norma hukum yang melarangannya, maka kegiatan atau perbuatan tersebut dapat dibenarkan. Baca : Peraturan Pungutan Dan Sumbangan Di Sekolah. Permendikbud no 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan diatas, adalah khusus untuk satuan pendidikan dasar. Yang dimaksud dengan satuan pendidikan dasar itu adalah satuan pendidikan penyelenggara program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang meliputi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka. Lantas bagaimana dengan satuan pendidikan menengah yang meliputi SMA dan SMK?

          SMA dan SMK sederajat tidak masuk kategori satuan pendidikan dasar, meskipun penamaan jenjang kelas pada SMA dan SMK melanjutkan penamaan jenjang kelas satuan pendidikan dasar yaitu kelas X, XI dan XII, namun sejauh ini, penulis belum menemukan aturan yang menyatakan SMA dan SMK masuk kategori golongan satuan pendidikan dasar. Selain itu juga penulis belum menemuka adanya larangan sumbangan biaya pendidikan untuk SMA dan SMK sederajat. Justru yang penulis temukan adalah surat edaran dari Sekretaris Kemendikbud nomor  82954/A.44/Hk/2017 perihal Penjelasan mengenai Ketentuan larangan pungutan di SMA/SMK/SLB yang di tujukan kepada para kepala Dinas Pendidikan Provinsi di Indonesia.

          Pada surat edaran kemendikdud tersebut jelas disebutkan bahwa SMA, SMK/SLB dapat melakukan pungutan pendidikan baik menggunakan istilah pungutan pendidikan maupun istilah lain seperti Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Pembolehan pungutan biaya pendidikan oleh kemendikbud ini berdasarkan pasal 51 ayat (5) huruf c Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan yang menyebutkan bahwa sumber pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah berasal dari  peserta didik atau orang tua/walinya.

          Jadi berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud tersebut, SMA/SMK/SLB diperbolehkan untuk melakukan pungutan biaya pendidikan. Hanya saja pungutan tersebut harus jelas tujuan dan sasarannya agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang ingin mengeruk keuntungan pribadi. Inilah yang mendasari kebanyakan SMA dan SMK negeri melakukan pengutan biaya pendidikan kepada wali murid di Indonesia. Mereka melakukan pungutan tersebut melalui komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana pendidikan kepada wali muridnya. Memang secara aturan, mereka diperbolehkan untuk melakukan itu. Karena tidak ada aturan yang melarangnya.

          Persoalan yang sering muncul akibat  penerapan kebijaksanaan pungutan biaya pendidikan oleh SMA dan SMK adalah masih adanya pungutan lain yang dilakukan oleh para guru dan atau kepala sekolah. Pungutan lain tersebut bisa berupa uang kelas, uang infaq, uang les karena ke guru mata pelajaran, uang Pembelian LKS, Uang perpisahan, uang sumbangan kenang-kenangan kelulusan, yang kesemuanya itu tidak ada aturan  yang membolehkannya. Akibatnya banyak laporan masyarakat / LSM kepada aparat penegak hukum. Mereka menduga bahwa pungutan – pungutan lain terebut masuk kategori pungutan liar atau pungli. Penomena ini terus terjadi di berbagai daerah di tanah air. Akibatnya banyak kepala sekolah yang berurusan dengan LSM, kepolisian ataupun kejaksaan. Dan banyak juga para kepala sekolah yang menjadi korban pemerasan dari oknum tersebut agar persoalan pungutannya tidak proses lebih lanjut. Sebab bila tidak, maka persoalan aduan masyarakat ke APH akan menjelar ke mana-mana, diantaranya adalah pemeriksaan dana BOS dll. Ini adalah fakta.

Baca selanjutnya :Bagaimana cara agar pungutan biaya pendidikan tidak terjebak pada pungli ? 
Share:

0 komentar:

Featured Post

Penajaman Visi Misi Calon Bupat-Wakil Bupati Jelang Pilkada Serentak 2024 digelar oleh KPUD Empat Lawang

SMAN 3 TEBING TINGGI

Cari di web ini

Tag