Empat Lawang UKN.
Sudah
dijelaskan diatas, bahwa selama tidak ada norma hukum yang
melarangannya, maka kegiatan atau perbuatan tersebut dapat dibenarkan. Baca : Peraturan Pungutan Dan
Sumbangan Di Sekolah. Permendikbud
no 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan diatas, adalah
khusus untuk satuan pendidikan dasar. Yang dimaksud dengan satuan pendidikan
dasar itu adalah satuan
pendidikan penyelenggara program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan)
tahun yang meliputi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama termasuk Sekolah
Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah
Pertama Terbuka. Lantas bagaimana dengan satuan pendidikan menengah yang
meliputi SMA dan SMK?
SMA dan SMK sederajat tidak masuk
kategori satuan pendidikan dasar, meskipun penamaan jenjang kelas pada SMA dan
SMK melanjutkan penamaan jenjang kelas satuan pendidikan dasar yaitu kelas X,
XI dan XII, namun sejauh ini, penulis belum menemukan aturan yang menyatakan
SMA dan SMK masuk kategori golongan satuan pendidikan dasar. Selain itu juga
penulis belum menemuka adanya larangan sumbangan biaya pendidikan untuk SMA dan
SMK sederajat. Justru yang penulis temukan adalah surat edaran dari Sekretaris
Kemendikbud nomor 82954/A.44/Hk/2017
perihal Penjelasan mengenai Ketentuan larangan pungutan di SMA/SMK/SLB yang di
tujukan kepada para kepala Dinas Pendidikan Provinsi di Indonesia.
Pada surat edaran kemendikdud tersebut
jelas disebutkan bahwa SMA, SMK/SLB dapat melakukan pungutan pendidikan baik
menggunakan istilah pungutan pendidikan maupun istilah lain seperti Sumbangan
Pembinaan Pendidikan (SPP). Pembolehan pungutan biaya pendidikan oleh
kemendikbud ini berdasarkan pasal 51 ayat (5) huruf c Peraturan Pemerintah
nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan yang menyebutkan bahwa sumber
pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah berasal dari peserta
didik atau orang tua/walinya.
Jadi berdasarkan Surat Edaran
Kemendikbud tersebut, SMA/SMK/SLB diperbolehkan untuk melakukan pungutan biaya
pendidikan. Hanya saja pungutan tersebut harus jelas tujuan dan sasarannya agar
tidak disalahgunakan oleh oknum yang ingin mengeruk keuntungan pribadi. Inilah
yang mendasari kebanyakan SMA dan SMK negeri melakukan pengutan biaya pendidikan
kepada wali murid di Indonesia. Mereka melakukan pungutan tersebut melalui
komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana pendidikan kepada wali
muridnya. Memang secara aturan, mereka diperbolehkan untuk melakukan itu. Karena
tidak ada aturan yang melarangnya.
Persoalan yang sering muncul akibat penerapan kebijaksanaan pungutan biaya pendidikan oleh SMA dan SMK adalah masih adanya pungutan lain yang dilakukan oleh para guru dan atau kepala sekolah. Pungutan lain tersebut bisa berupa uang kelas, uang infaq, uang les karena ke guru mata pelajaran, uang Pembelian LKS, Uang perpisahan, uang sumbangan kenang-kenangan kelulusan, yang kesemuanya itu tidak ada aturan yang membolehkannya. Akibatnya banyak laporan masyarakat / LSM kepada aparat penegak hukum. Mereka menduga bahwa pungutan – pungutan lain terebut masuk kategori pungutan liar atau pungli. Penomena ini terus terjadi di berbagai daerah di tanah air. Akibatnya banyak kepala sekolah yang berurusan dengan LSM, kepolisian ataupun kejaksaan. Dan banyak juga para kepala sekolah yang menjadi korban pemerasan dari oknum tersebut agar persoalan pungutannya tidak proses lebih lanjut. Sebab bila tidak, maka persoalan aduan masyarakat ke APH akan menjelar ke mana-mana, diantaranya adalah pemeriksaan dana BOS dll. Ini adalah fakta.
Baca selanjutnya :Bagaimana cara agar pungutan biaya pendidikan tidak terjebak pada pungli ?
0 komentar:
Post a Comment