Empat Lawang UKN
Pungli
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, adalah akronim dari kata Pungutan
Liar yang artinya tindakan meminta sesuatu berupa uang dan lain sebagainya
kepada seseorang, lembaga ataupun perusahaan tanpa menuruti peraturan yang
lazim. Hal ini umumnya disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan ataupun
korupsi. Dari definsi menurut KBBI diatas dapat kita simpulkan pungli adalah perbuatan pemungutan sesuatu tanpa dasar hukum yang
memperbolehkan pungutan tersebut. Bila pungutan tersebut ada dasar
hukumnya maka pungutan itu adalah pungutan yang dibenarkan (legal). Banyak
contoh pungutan legal diantaranya adalah pungutan pajak, retribusi dll. Namun
demikian, pungutan yang legal tersebut akan menjadi pungutan liar bila
pelakunya tidak melakukan pungutan sesuai aturan yang berlaku. Contoh pungutan
legal yang menjadi pungutan liar adalah pungutan yang melebihi dari yang
seharusnya diberikan. Retribusi parkir yang seharusnya berdasarkan aturan
berlaku sebesar Rp. 1.000,-, diminta oleh pelaku sebesar Rp. 2.500,-. Ini
adalah praktik pungutan legal yang berubah menjadi pungli karena pelaku
memungut parkir sebesar Rp. 2.500,-
Dalam dunia pendidikan praktik pungli
sering terjadi, namun para korban pungli tidak memiliki keberanian untuk
melaporkan praktik illegal tersebut kepada aparat penegak hukum.
Ketidakberanian korban pungli dikarenakan adanya ancaman dari pelaku terkait kepentingan
mereka dengan pelaku pungli. Ancaman pelaku pungli itulah yang membuat nyali
mereka ciut. Contoh-contoh praktik pungli di dunia pendidikan banyak sekali
diantaranya pejabat dinas meminta sejumlah uang kepada kepala sekolah untuk
kelancaran urusannya. Permintaan sejumlah uang tersebut tidak memiliki dasar
hukumnya. Tetapi bila pejabat tersebut memiliki dasar hukum yang jelas,
umpamanya permintaan sejumlah uang untuk pembayaran pajak penghasilan, maka
permintaan uang tersebut tidak termasuk pungli.
Bacaselanjutnya : Bagaimana cara agar pungutan biaya pendidikan tidak terjebak padapungli ?
Praktik pungli di sekolah baik, SD,
SMP, SMA/SMK maupun di Perguruan Tinggi, juga tidak kalah banyaknya dengan
berbagai macam modus punglinya. Untuk di sekolah, diantara modusnya adalah
sumbangan uang kas kelas bagi peserta didik, sumbangan untuk merapikan ruang
kelas agar kelas tersebut menang dalam lomba kerapian kelas. Sumbangan
perpisahan sekolah bagi peserta didik tingkat akhir. Modusnya adalah sumbangan,
tapi bila tidak menyumbang, ancaman ditahan rapot bahkan ditahan ijazahnya. Pembelian
Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan alasan bahwa LKS tidak dapat dibiayai oleh dana
BOS, sumbangan untuk perbaikan pagar sekolah, pungutan untuk biaya les
pelajaran (jam tambahan) bagi guru bidang study, dll. Semua itu masuk kategori pungli karena
tidak ada dasar hukumnya.
Dari melihat modus pungutan tersebut
diatas, sebenarnya itu adalah hal yang positif, keinginan untuk merapikan kelas
adalah kegiatan yang baik dan positif, perpisahan sekolah juga hal yang
positif, karena pada momen teresebut adalah momen yang terindah bagai peserta
didik. Pengadaan Lembar Kerja Siswa juga tidak kalah pentingnya bagi siswa. Les
pelajaran (jam tambahan) bagi guru bidang study untuk para siswanya juga baik,
karena jam yang disediakan oleh sekolah kurang sehingga guru bidang study
tersebut merasa perlu untuk memberikan pendalaman materi bidang study tersebut
kepada siswanya. Ini adalah kegiatan yang baik dan positif. Semuanya positif,
hanya saja caranya yang tidak mengikuti aturan, sehingga sesuatu niat yang baik
berakhir pada ketidakbaikan yaitu pungutan liar, hanya karena aturannya yang
tidak diikuti.
Baca halamanselanjutnya : PERATURAN PUNGUTAN DAN SUMBANGAN DI SEKOLAH
0 komentar:
Post a Comment