Thursday, August 17, 2023

Jenis – Jenis Pungli di sekolah!!!

 

Empat Lawang UKN

          Pungli menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, adalah akronim dari kata Pungutan Liar yang artinya tindakan meminta sesuatu berupa uang dan lain sebagainya kepada seseorang, lembaga ataupun perusahaan tanpa menuruti peraturan yang lazim. Hal ini umumnya disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan ataupun korupsi. Dari definsi menurut KBBI diatas dapat kita simpulkan pungli  adalah perbuatan pemungutan sesuatu tanpa dasar hukum yang  memperbolehkan pungutan tersebut. Bila pungutan tersebut ada dasar hukumnya maka pungutan itu adalah pungutan yang dibenarkan (legal). Banyak contoh pungutan legal diantaranya adalah pungutan pajak, retribusi dll. Namun demikian, pungutan yang legal tersebut akan menjadi pungutan liar bila pelakunya tidak melakukan pungutan sesuai aturan yang berlaku. Contoh pungutan legal yang menjadi pungutan liar adalah pungutan yang melebihi dari yang seharusnya diberikan. Retribusi parkir yang seharusnya berdasarkan aturan berlaku sebesar Rp. 1.000,-, diminta oleh pelaku sebesar Rp. 2.500,-. Ini adalah praktik pungutan legal yang berubah menjadi pungli karena pelaku memungut parkir sebesar Rp. 2.500,-

          Dalam dunia pendidikan praktik pungli sering terjadi, namun para korban pungli tidak memiliki keberanian untuk melaporkan praktik illegal tersebut kepada aparat penegak hukum. Ketidakberanian korban pungli dikarenakan adanya ancaman dari pelaku terkait kepentingan mereka dengan pelaku pungli. Ancaman pelaku pungli itulah yang membuat nyali mereka ciut. Contoh-contoh praktik pungli di dunia pendidikan banyak sekali diantaranya pejabat dinas meminta sejumlah uang kepada kepala sekolah untuk kelancaran urusannya. Permintaan sejumlah uang tersebut tidak memiliki dasar hukumnya. Tetapi bila pejabat tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, umpamanya permintaan sejumlah uang untuk pembayaran pajak penghasilan, maka permintaan uang tersebut tidak termasuk pungli.

Bacaselanjutnya : Bagaimana cara agar pungutan biaya pendidikan tidak terjebak padapungli ?

          Praktik pungli di sekolah baik, SD, SMP, SMA/SMK maupun di Perguruan Tinggi, juga tidak kalah banyaknya dengan berbagai macam modus punglinya. Untuk di sekolah, diantara modusnya adalah sumbangan uang kas kelas bagi peserta didik, sumbangan untuk merapikan ruang kelas agar kelas tersebut menang dalam lomba kerapian kelas. Sumbangan perpisahan sekolah bagi peserta didik tingkat akhir. Modusnya adalah sumbangan, tapi bila tidak menyumbang, ancaman ditahan rapot bahkan ditahan ijazahnya. Pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan alasan bahwa LKS tidak dapat dibiayai oleh dana BOS, sumbangan untuk perbaikan pagar sekolah, pungutan untuk biaya les pelajaran (jam tambahan) bagi guru bidang study,  dll. Semua itu masuk kategori pungli karena tidak ada dasar hukumnya.

          Dari melihat modus pungutan tersebut diatas, sebenarnya itu adalah hal yang positif, keinginan untuk merapikan kelas adalah kegiatan yang baik dan positif, perpisahan sekolah juga hal yang positif, karena pada momen teresebut adalah momen yang terindah bagai peserta didik. Pengadaan Lembar Kerja Siswa juga tidak kalah pentingnya bagi siswa. Les pelajaran (jam tambahan) bagi guru bidang study untuk para siswanya juga baik, karena jam yang disediakan oleh sekolah kurang sehingga guru bidang study tersebut merasa perlu untuk memberikan pendalaman materi bidang study tersebut kepada siswanya. Ini adalah kegiatan yang baik dan positif. Semuanya positif, hanya saja caranya yang tidak mengikuti aturan, sehingga sesuatu niat yang baik berakhir pada ketidakbaikan yaitu pungutan liar, hanya karena aturannya yang tidak diikuti.

Baca halamanselanjutnya : PERATURAN PUNGUTAN DAN SUMBANGAN DI SEKOLAH

Share:

0 komentar:

Featured Post

Penajaman Visi Misi Calon Bupat-Wakil Bupati Jelang Pilkada Serentak 2024 digelar oleh KPUD Empat Lawang

SMAN 3 TEBING TINGGI

Cari di web ini

Tag