Empat Lawang UKN.
Sudah
dijelaskan diatas bahwa semua bentuk pungutan biaya pendiikan diluar apa yang telah diatur oleh pemerintah, pada
dasarnya sangat positif dan bermanfaat bagi siswa. Tetapi karena tidak mengikuti aturan, akibatnnya niat
yang baik itu berakhir pada ketidakbaikan berupa pungutan liar, padahal hanya
karena tidak mengikuti aturan yang berlaku saja. Selain itu mungkin saja, para
kepala SMA dan SMK tidak memahami aturan yang telah diatur oleh pemerintah.
Bila semua aturan dipahami dan ditaati
serta dijalankan oleh Kepala Sekolah
bersma komite sekolah pungutan dan atau sumbangan tersebut menjadi legal
secara aturan yang berlaku. Seperti yang pernah penulis uraikan pada tulisan-tulisan sebelumnya. (baca : Baca : Peraturan Pungutan Dan
Sumbangan Di Sekolah.) Bahwa
Biaya pendidikan bersumber dari APBN berupa dana BOS, APBD Provinsi, APBD
Kabupaten/kota dan sumbangan orang tua/wali.
Biaya pendidikan yang bersumber dari dari APBN berupa dana BOS, APBD Provinsi, APBD
Kabupaten/kota bersifat wajib. Dan khusus untuk sumbangan orang tua/wali
bersifat sukarela, tidak mengikat dan tidak disangkutpautkan kepentingan
pendidikan siswa, serta tidak ada ancaman atau sanksi bila orang tua/wali tidak
mampu membayarnya. Karena pada dasarnya pendidikan bagi seluruh masyarakat Indonesia
ditanggung oleh Negara dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.
Hanya saja memang dalam dunia pendidikan ada kebutuhan pendidikan yang bersifat
sekunder yang memerlukan tambahan biaya. Kebutuhan sekunder inilah yang tidak
ditanggung oleh negara.
Dewasa ini negara Indonesia telah
memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digunakan untuk
berlangsung pendidikan di tanah air. Besaran dana BOS dihitung dari seluruh
jumlah siswa yang terdaftar pada daftar pokok pendidikan (dapodik) sekolah
dikalikan dengan besaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Jadi semakin banyak
jumlah siswa maka semakin besar pula dana BOS yang diterima oleh sekolah. Berikut ini besaran dana BOS per siswa
pertahun adalah :
1.
SD sederajat sebesar Rp. 900.0000,- per siswa
per tahun;
2.
SMP sederajat sebesar Rp. 1.000.0000,- per siswa per tahun;
3.
SMA sederajat sebesar Rp.1.600.0000,- per siswa per tahun;
4.
SMK sederajat sebesar Rp.1.600.0000,- per siswa per tahun;
5.
SDLB/SMPLB/SMALB/SLB: sebesar Rp.2.000.0000,- per siswa per tahun;
Besaran dana
tersebut sudah cukup untuk membiaya kebutuhan sekolah, karana besar dana
tersebut sudah termasuk pembayaran honor guru non PNS yang memiliki NUPTK. Jadi
informasi yang menyebutkan bahwa sekolah tidak ada biaya adalah informasi yang
menyesatkan. Hanya saja kalau untuk pembayaran kebutuhan biaya sekunder memang
pemerintah pusat dan daerah tidak menganggarkannya. Karena itu pemerintah pusat
memberi ruang kepada sekolah untuk meminta dan menerima sumbangan dari orang
tua/wali murid. Sumbangan dari orang tua /wali murid tersebut harus mengikuti
aturan agar sumbangan tersebut tidak
tumpang tindih dengan anggaran dana BOS dana bantuan dana dari APBD Prov atau
Kabupaten/kota.
Dari pengamatan
penulis selama ini, ada indikasi bahwa sumbangan biaya pendidikan dari orang tua /wali murid
terjadi tumpang tindih pada penggunaan dana BOS. Sebagai contoh, ada sekolah
yang sudah mendapatkan sumbangan dana dengan besaran yang telah disepakati dan
dibayar setiap bulan oleh orang tua /wali murid. Namun pada prakteknya, sekolah
tersebut masih meminta sumbangan dengan alasan ingin mengadakan perpisahan. Ada
juga meminta sumbangan untuk study tour ke luar daerah. Dan ada juga wali kelas
yang meminta murid untuk membeli LKS dengan dalih, dana BOS tidak boleh
digunakan untuk membeli LKS, terus ada juga guru mata pelajaran yang meminta
pembayaran kepada siswanya untuk mengikuti LES di rumahnya. Padahal Les itu
masuk ketegori jam tambahan, dan jam tambahan ada alokasi dananya di dana BOS.
Jadi yang menjadi pertanyaannya, dana sumbangan orang tua /wali murid dipergunakan untuk apa ? inilah yang dituduhkan dengan dugaan pungli. Karena sumbangan dana atau pungutan tersebut tidak ada aturan yang mengaturnya. Mestinya bila sekolah sudah menerima sumbangan dari orang tua /wali murid. Maka semua pungutan dalam bentuk apapun harus ditiadakan sama sekali. Kebutuhan sekunder yang penulis uraian diatas, dapat dipenuhi dengan sumbangan dari orang tua /wali murid yang memang diperbolehkan oleh pemerintah. Dengan demikian, maka pungli disekolah dapat kita hapuskan. (TIM) Baca halaman Sebelumnya : KENALI JENIS – JENIS PUNGLI DI SEKOLAH!!!
0 komentar:
Post a Comment