Thursday, August 17, 2023

Bagaimana cara agar pungutan biaya pendidikan tidak terjebak pada pungli ?

 

Empat Lawang UKN.

          Sudah dijelaskan diatas bahwa semua bentuk pungutan biaya pendiikan diluar  apa yang telah diatur oleh pemerintah, pada dasarnya sangat positif dan bermanfaat bagi siswa. Tetapi karena tidak mengikuti aturan, akibatnnya niat yang baik itu berakhir pada ketidakbaikan berupa pungutan liar, padahal hanya karena tidak mengikuti aturan yang berlaku saja. Selain itu mungkin saja, para kepala SMA dan SMK tidak memahami aturan yang telah diatur oleh pemerintah.

          Bila semua aturan dipahami dan ditaati serta dijalankan oleh Kepala Sekolah  bersma komite sekolah pungutan dan atau sumbangan tersebut menjadi legal secara aturan yang berlaku. Seperti yang pernah penulis uraikan  pada tulisan-tulisan sebelumnya.  (baca : Baca : Peraturan Pungutan Dan Sumbangan Di Sekolah.) Bahwa Biaya pendidikan bersumber dari APBN berupa dana BOS, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/kota dan sumbangan orang tua/wali.

          Biaya pendidikan yang bersumber dari  dari APBN berupa dana BOS, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/kota bersifat wajib. Dan khusus untuk sumbangan orang tua/wali bersifat sukarela, tidak mengikat dan tidak disangkutpautkan kepentingan pendidikan siswa, serta tidak ada ancaman atau sanksi bila orang tua/wali tidak mampu membayarnya. Karena pada dasarnya pendidikan bagi seluruh masyarakat Indonesia ditanggung oleh Negara dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Hanya saja memang dalam dunia pendidikan ada kebutuhan pendidikan yang bersifat sekunder yang memerlukan tambahan biaya. Kebutuhan sekunder inilah yang tidak ditanggung oleh negara.

          Dewasa ini negara Indonesia telah memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digunakan untuk berlangsung pendidikan di tanah air. Besaran dana BOS dihitung dari seluruh jumlah siswa yang terdaftar pada daftar pokok pendidikan (dapodik) sekolah dikalikan dengan besaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Jadi semakin banyak jumlah siswa maka semakin besar pula dana BOS yang diterima oleh sekolah.        Berikut ini besaran dana BOS per siswa pertahun adalah :

1.    SD sederajat sebesar Rp. 900.0000,- per siswa per tahun;

2.    SMP sederajat sebesar  Rp. 1.000.0000,- per siswa per tahun;

3.    SMA sederajat sebesar  Rp.1.600.0000,- per siswa per tahun;

4.    SMK sederajat sebesar  Rp.1.600.0000,- per siswa per tahun;

5.    SDLB/SMPLB/SMALB/SLB:  sebesar Rp.2.000.0000,- per siswa per tahun;

Baca Juga : Lantas Bagaimana dengan Satuan Pendidikan SMA dan SMK sederajat, bolehkah melakukan pungutan biaya Pendidikan ? 

          Besaran dana tersebut sudah cukup untuk membiaya kebutuhan sekolah, karana besar dana tersebut sudah termasuk pembayaran honor guru non PNS yang memiliki NUPTK. Jadi informasi yang menyebutkan bahwa sekolah tidak ada biaya adalah informasi yang menyesatkan. Hanya saja kalau untuk pembayaran kebutuhan biaya sekunder memang pemerintah pusat dan daerah tidak menganggarkannya. Karena itu pemerintah pusat memberi ruang kepada sekolah untuk meminta dan menerima sumbangan dari orang tua/wali murid. Sumbangan dari orang tua /wali murid tersebut harus mengikuti aturan  agar sumbangan tersebut tidak tumpang tindih dengan anggaran dana BOS dana bantuan dana dari APBD Prov atau Kabupaten/kota.

          Dari pengamatan penulis selama ini, ada indikasi bahwa sumbangan  biaya pendidikan dari orang tua /wali murid terjadi tumpang tindih pada penggunaan dana BOS. Sebagai contoh, ada sekolah yang sudah mendapatkan sumbangan dana dengan besaran yang telah disepakati dan dibayar setiap bulan oleh orang tua /wali murid. Namun pada prakteknya, sekolah tersebut masih meminta sumbangan dengan alasan ingin mengadakan perpisahan. Ada juga meminta sumbangan untuk study tour ke luar daerah. Dan ada juga wali kelas yang meminta murid untuk membeli LKS dengan dalih, dana BOS tidak boleh digunakan untuk membeli LKS, terus ada juga guru mata pelajaran yang meminta pembayaran kepada siswanya untuk mengikuti LES di rumahnya. Padahal Les itu masuk ketegori jam tambahan, dan jam tambahan ada alokasi dananya di dana BOS.

          Jadi yang menjadi pertanyaannya, dana sumbangan orang tua /wali murid dipergunakan untuk apa ? inilah yang dituduhkan dengan dugaan pungli. Karena sumbangan dana atau pungutan tersebut tidak ada aturan yang mengaturnya. Mestinya bila sekolah sudah menerima sumbangan dari orang tua /wali murid. Maka semua pungutan dalam bentuk apapun harus ditiadakan sama sekali. Kebutuhan sekunder yang penulis uraian diatas, dapat dipenuhi dengan sumbangan dari orang tua /wali murid yang memang diperbolehkan oleh pemerintah. Dengan demikian, maka pungli disekolah dapat kita hapuskan. (TIM) Baca halaman Sebelumnya : KENALI JENIS – JENIS PUNGLI DI SEKOLAH!!!

Share:

0 komentar:

Featured Post

Penajaman Visi Misi Calon Bupat-Wakil Bupati Jelang Pilkada Serentak 2024 digelar oleh KPUD Empat Lawang

SMAN 3 TEBING TINGGI

Cari di web ini

Tag