Empat Lawang UKN.
Muhammad Maita (M. Maita), Calon Kepala Desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan merasa dicemarkan
oleh pihak yang tidak lolos verifikasi pencalonan kades, dimedia social, hari ini Selasa (07/06/2022) melaporkan perbuatan tindak pidana tidak menyenangkan dan fitnah ke polres Empat Lawang.
Ketika disambangi awak media di mapolres Empat Lawang, M. Maita yang didampingi Penasehat Hukum dari kantor hukum Jilun, SH, MH & Rekan Palembang membenarkan hal tersebut.
“Awalnya
saya tidak begitu menanggapi masalah tersebut. Saya pikir tuduhan pemalsuan
ijazah pada pendaftaran pilkades desa Rantau Tenang tersebut akan berakhir dengan
sendirinya. Tapi perkiraan saya meleset. Mentang mentang saya diam, mereka
terus mengobarkan tuduhan tersebut di media social. Dan hal ini akan merugikan
saya sebagai calon kades bila saya diamkan terus. Karena itu hari ini saya
melaporkan Saudara Hamdani, Hendra Juliansyah, Fairus dan Efendi serta Sri
Hartati atas tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik
dan fitnahan agar pendukung saya tetap yakin bahwa apa yang mereka tuduhkan itu
tidak benar.” Ujar M. Maita calon kepala desa Rantau Tenang.
Lebih lanjut Penasehat Hukum M. Maita Jilun, SH, MH membenarkan hal terebut. “Benar, hari ini, Saya dan rekan mendampingi klien kami bapak M. Maita untuk melaporkan pihak-pihak yang telah disebutkan oleh saudara M. Maita tadi. Sebab Klien kami Bapak M. Maita ini merasa dirugikan atas tuduhan itu. Tuduhan dan fitnah ijazah palsu yang disebar di media social tidak benar, karena tidak ada ijazah yang dipalsukan oleh klien kami pada pendaftaran calon kades beberapa minggu yang lalu.” Ujar bapak Jilun, SH, MH di mapolres Empat Lawang.
Pada kesempatan itu juga Penasehat Hukum M. Maita mengatakan bahwa proses laporan sudah selesai dan Bapak M. Maita sudah di BAP oleh aparat penyidik polres Empat Lawang. “ Pemeriksaan BAP atas nama pelapor M. Maita sudah selesai dan kami kasus ini akan kami kawal” ujarnya.
Ketika awak media menanyakan tentang kemungkinan dikenakannya pasal undang-undang ITE, penasehat hukum mengatakan, kemungkinan akan mengarah kesana sangat terbuka lebar. “ Kemungkinan pelaporan terhadap pasal UU ITE sangat lebar dan untuk itu akan kami diskusikan dulu dengan saudara saudara M. Maita sebagai pelapor. Namun untuk yang di polres Empat Lawang ini kami melaporkan tindakan pidana umum pasal 310, 311 dan 355 KUHP. ” Ujar Penasehat Hukum M. Maita. Bapak Jilun, SH, MH mengakhiri. (TIM)
0 komentar:
Post a Comment