Wednesday, June 1, 2022

Anggota DPRD Perindo Empat Lawang sesalkan DPW Perindo Sumsel tidak transparan

Empat Lawang UKN

Beberapa hari terakhir, masyarakat Tebing Tinggi khususnya dan warga Kabupaten Empat Lawang umumnya dikagetkan dengan pemberitaan beberapa media online tentang pencabutan keanggotaan salah seorang anggota partai Perindo yang menjadi anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang oleh DPP Partai


Perindo Pimpnan Hary Tanoesoedibjo. Ada opini masyarakat yang menghubungkan peristiwa tersebut terkait dengan pencalonan kades pada pilkades serentak di salah satu desa dalam wilayah kabupaten Empat Lawang. Sehingga menimbulkan banyak opini di masyarakat kabupaten Empat Lawang terkait peristiwa tersebut. Karena itu hari ini, Selasa (31/05/2022) Henny Verawati, SE, dengan didampingi oleh Bapak Indra (Bendahara DPD Partai Perindo Empat Lawang. Red) yang semuanya adalah anggota DPRD Partai Perindo Kabupaten Empat Lawang melaksanakan konfrensi Pers di Kota Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang sekitar pukul 11.00 wib untuk meluruskan opini yang berkembang liar di masyarakat pendukung / loyalis Henny Verawati, SE khususnya dan masyarakat Empat Lawang umumnya sehingga opini dan persepsi tersebut dapat didudukan pada persoalannya yang sebenarnya.

Pada pers realis yang dibagikan kepada sejumlah awak media baik lokal, regional maupun nasional oleh Henny Verawati, SE dengan didampingi oleh Bapak Indra menjelaskan bahwa, polemik yang menimpa dirinya (Henny Verawati, SE,) adalah murni masalah interen partai Perindo DPD Empat Lawang yang dimotori oleh DPW Partai Perindo Sumatera Selatan.

Polemik berawal dari permintaan laporan keuangan DPD Perindo Empat Lawang yang tidak jelas oleh Henny Verawati, SE selaku Waka bidang Organisai, Indera Selaku bendahara dan Imron selaku waka hubungan antar lembaga yang ketiganya terpilih menjadi anggota DPRD dari Partai Perindo Kabupaten Empat Lawang beberapa bulan yang lalu.

“ Kami tiga orang, saya, Pak Indra dan Pak Imron selaku pengurus DPD Perindo Empat Lawang yang juga menjadi anggota DPRD Partai Perindo Empat Lawang meminta diadakan rapat yang membahas tentang keuangan DPD Partai yang bersumber dari Hibah Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Namun tampaknya Pak Ketua DPD tidak merespon permintaan tersebut. Konflik berawal ketika pak Ketua DPD Perindo mau mengadakan rapat di rumah pribadinya. Namun hal tersebut ditolak oleh sebagian besar pengurus. Kami menginginkan rapat tersebut dilaksanakan di kantor DPD Perindo di Desa Kemang Manis Tebing Tinggi saja. Karena rapat yang membahas penggunaan keuangan DPD Partai tidak pernah telaksana, maka kami tiga orang Anggota Dewan menunda. Sekali lagi dan bukan tidak mau melaksanakan kewajiban kami selaku anggota DPRD kepada DPD. Penundaan ini dimaksudkan agar DPD segera melaksanakan rapat tentang keuangan partai tersebut biar jelas digunakan untuk apa saja dana partai itu. Tapi sampai konfrensi pers ini dilaksanakan, rapat tersebut tidak pernah terlaksana” Ujar Henny Verawati menjelaskan kepada sejumlah awak media.

Lebih lanjut Henny menjelaskan bahwa selama menunggu tersebut, mereka bertiga tidak pernah mendapatkan surat panggilan ataupun surat teguran secara resmi dari DPD Perindo Empat Lawang.

“ Selama masa menunggu tersebut, kami tiga orang anggota DPRD dari Perindo Empat Lawang tidak pernah menerima surat panggilan atau pun surat teguran dari DPD, dan tiba-tiba DPW Perindo Sumatera Selatan malah menyebarkan surat yang katanya dari DPP tentang pencabutan keanggotaan saya di grup WA DPW, maupun di grup WA DPD Sumatera Selatan. Bahkan saya sendiri tidak tahu tentang surat tersebut. Karena saya sebelumnya telah dikeluarkan dari grup WA partai perindo. “ Ujar Henny Verawati, SE.  

Henny Verawati, SE, menyayangkan ketidaktransparanan proses DPW Perindo Sumsel atas kasus yang menimpanya. “ Saya menyayangkan, DPW Perindo Sumsel tidak transparan dalam kasus saya ini. Saya belum pernah disidang pada mahkamah partai baik tingkat DPD, DPW maupun ditingkat DPP agar saya dapat mengajukan keberatan dan pembelaan diri. Tiba tiba DPP sudah menyebarkan surat tentang pemberhentian saya di WA Grup. Dan saya tidak pernah menerima asli surat DPP tentang pencabutan keanggotaan saya tersebut. Kalau memang keanggotaan saya dicabut oleh DPP Perindo, mana surat keputusan DPP Perindo yang aslinya ? Selain itu ada kejanggalan yang sanggat mencolok pada dokumen surat tentang pemberhentian saya tersebut. Untuk teman-teman media ketahui, bahwa surat yang katanya dari DPP Perindo tentang pencabutan keanggotaan saya itu keluar tanggal 7 April 2022. Kalau ini benar, ini artinya pada tanggal tersebut saya sudah tidak menjadi anggota Partai Perindo lagi. Tapi mengapa setelah status keanggotaan saya dicabut, pihak DPW baru mengeluarkan surat peringatan ke 2 (terakhir) pada tanggal 25 April 2022 yang isinya adalah peringatan terakhir kepada saya agar saya dan 2 anggota DPRD partai perindo lain untuk melaksanakan kewajiban selaku anggota DPRD kepada partai. Inikan aneh. Logikanya, saya diberi peringatan dulu, bila tidak mengindahkan peringatan tersebut, barulah status keanggotan saya dicabut, karena indisipliner kan begitu seharusnya. Tapi yang terjadi malah sebaliknya. Status keanggotaan saya dicabut dulu oleh DPP, baru kemudian DPW Perindo Sumsel mengeluarkan surat peringatan ke 2 atau terakhir agar kami mematuhi aturan partai. Kan aneh?. Selain itu, mengapa hanya saya saja yang dicabut keanggotaanya, padahal yang menunda kewajiban terhadap partai itu bukan hanya saya. Tapi 2 orang anggota DPRD yang lain juga sama dengan saya. ” ujarnya Henny Verawati, SE pada konfrensi pers tersebut.  

Beberapa hari sebelum konfrensi Pers, awak media sudah pernah menghubungi ketua DPW Partai Perindo Provinsi Sumatera Selatan bapak Februar Rahman, SH untuk konfirmasi tentang pemberitaan yang beredar di media onlne pada Rabu (25/05/2022) melalui Whatsupp sekitar pukul 12.50 wib. Dalam chtatingan tersebut, Ketua DPW Perindo Sumsel mengarahkan awak media untuk konfirmasi langsung kepada bapak Adry Fadly selaku wakil ketua DPW Partai Perindo Sumsel bidang organisasi.

Dalam keterangannya, bapak Adry Fadly menjelaskan bahwa peristiwa pencabutan keanggotaan anggota partai Perindo Kabupaten Empat Lawang tersebut tidak ada hubungannya dengan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Empat Lawang, tetapi hal tersebut murni masalah indisipliner anggota partai yang menjadi anggota DPRD.

“ Pencabutan keanggotaan anggota Partai Perindo Kabupaten Empat Lawang itu tidak ada ada hubungannya dengan Pilkades, tetapi murni masalah indisipliner seorang anggota yang menjadi anggota DPRD. Dalam aturan Partai, seorang anggota partai yang menjadi anggota DPRD mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan terhadap partai. Dan kewajiban tersebut tidak dilaksanakan oleh saudari Henny Verawati, SE selaku anggota yang menjadi anggota DPRD di Kabupaten Empat Lawang.” Ujar Adry Fadly wakil ketua bidang organisasi Partai Perindo DPW Sumsel melalui sambungan voice call whatsupp, Rabu (25/05/2022) sekitar pukul 13.14 wib

Lebih lanjut bapak Adry Fadly menjelaskan bahwa, karena yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai aturan terhadap partai, maka DPW Partai Perindo Sumatera Selatan melakukan langkah langkah yang diatur oleh partai agar yang berangkutan dapat melaksanakan kewajibannya. Namun, karena semua upaya yang diambil oleh DPW tidak membuahkan hasil maka. DPW Partai Perindo Sumsel mengajukan surat ke DPP Partai Perindo untuk proses lebih lanjut. Dan hasilnya seperti apa yang telah diberitakan di media online tersebut.

“ DPW sudah melaksanakan semua prosedur yang berlaku di Partai, agar saudari Henny Verawati, SE anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang dapat melaksanakan kewajibannya, namun, tidak membuahkan hasil. Karenanya DPW mengirimkan surat ke DPP untuk proses lebih lanjut. Dan hasilnya adalah surat pencabutan keanggotaan seperti yang telah diberitakan di berbagai media online tersebut” Ujar bapak Adry Fadly.

Ketika awak media menanyakan apakah saudari Henny Verawati, SE sudah dipanggil dan mengikuti sidang mahkamah partai di tingkat DPP Partai Perindo, bapak Adry Fadly menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui karena hal itu adalah ranah dari DPP Partai.

“ Saya tidak tahu tentang pemanggilan oleh DPP dan pelaksanaan mahkamah partai tersebut, karena hal itu bukan domain kami selaku DPW, tetapi sudah menjadi ranahnya DPP. Silahkan bapak (awak media. Red) konfirmasi ke DPP langsung. tugas kami menyampaikan surat kepada DPP untuk proses lebih lanjut dan keptusan DPP yang sudah kami terima kami sampaikan langsung ke alamat yang bersangkutan. Mengenai yang bersangkuta sudah menerima surat tersebut atau belum itu urusan yang bersangkut. Tapi intinya surat DPP tersebut sudah kami kirimkan ke alamat yang bersangkutan (saudari Henny Verawati, SE. red) ” ujar bapak Adry Fadly mengakhiri. (TIM)

Share:

0 komentar:

Featured Post

Penajaman Visi Misi Calon Bupat-Wakil Bupati Jelang Pilkada Serentak 2024 digelar oleh KPUD Empat Lawang

SMAN 3 TEBING TINGGI

Cari di web ini

Tag