Muara Beliti UKN
Sebanyak 240 orang Warga Binaan pemasyarakatan (WBP) tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Muara Beliti, kemenkumham Sumsel mengikuti program Rehabilitasi Sosial. Kepala Lapas Narkotika Muara Beliti, Rudik Erminanto, minggu (10 /4) mengatakan bahwa Rehabilitasi Sosial ini akan dilaksanakan selama 6 bulan hingga juli 2022.
Menurut kalapas Rudik ,Sebelum rehabilitasi, dilakukan proses skrining oleh dokter/perawat/petugas pemasyarakatan untuk mengetahui dan mengidentifikasi jenis zat yang digunakan serta tingkat risiko penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya tahapan asesmen rehabilitasi sebagai dasar sebelum pemberian layanan rehabilitasi.
Metode yang digunakan adalah therapy community, yakni mengubah prilaku dalam konteks kehidupan komunitas dengan prinsip "self help and mutual help" (menolong diri sendiri dan menolong orang lain agar berfungsi secara maksimal di masyarakat.
240 WBP itu dibagi menjadi 5 kelompok untuk berbagai pembekalan diantaranya Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, Morning Meeting, Konseling Individu, Snack, Terapi Kelompok, Seminar Rehabilitasi dan Pemeriksaan Kesehatan.
Pada setiap morning meeting yang diawasi oleh Manager On Duty (MOD), kegiatan tersebut jadi wadah WBP mengekspresikan perasaan dan menyampaikan pendapatnya. Sementara konseling individu bertujuan untuk mendengarkan masalah setiap individu, dan pemeriksaan kesehatan untuk pengecekan WBP yang mengalami gangguan kesehatan agar dapat menjalankan kegiatan seperti biasa.
“Kegiatan rehabilitasi sosial ini bertujuan memulihkan kembali rasa harga diri, percaya diri, serta tanggungjawab terhadap fungsi sosialnya dimasyarakat nanti setelah bebas dari lapas”, ujar kalapas Rudik.
Dalam program ini, lanjut Rudik, LP narkotika Muara Beliti berkerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas, Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, BNN Kabupaten Musi Rawas, IAI Al-Azhar Lubuklinggau dan Yayasan Syifaa’ Alif Ar-Rahman Lubuklinggau. Rehabilitasi difasilitasi oleh 13 orang konselor individu/assesor, dan 9 orang untuk terapi kelompok.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Harun Sulianto mengatakan, rehabilitasi sosial ini sebagai wujud implementasi dari P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) yang sudah menjadi program Kementerian Hukum dan HAM, sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Menkumham No.12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Dengan mengikuti rehabilitasi ini diharapkan agar WBP menjauhi narkoba dan jadi agen perubahan untuk mengajak semua orang memerangi narkoba”, kata Harun.(TIM)
0 komentar:
Post a Comment