Wednesday, March 23, 2022

Kemenkumham Sumsel: Rakor Pembentukan Rumah Singgah, Langkah Wujudkan Restorative Justice

 Palembang UKN 

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto, resmi membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Rumah Singgah “Griya Abhipraya” Palembang, pada Senin (21/3) kemarin. Bertempat di Hotel Aryaduta, Palembang.


Kegiatan tersebut diikuti oleh Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) dan UPT Lapas. Rutan dan Bapas Kota Palembang. Adapun Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan yang mengikuti sebanyak 11 orang yang berasal dari Bapas Palembang. 

Kadivpas Bambang pada Selasa (22/03) menuturkan bahwa pembentukan Rumah Singgah merupakan inisiasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam penerapan Keadilan Restoratif. 

Permasalahan klasik yang dihadapi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah over kapasitas yang secara nasional mencapai 95%. Tidak terkecuali juga di wilayah kerja Sumatera Selatan. Melalui pembentukan Rumah Singgah  inisiasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini, diharapkan dapat menjadi wadah pemberdayaan Pokmas Lipas sekaligus persiapan dalam penerapan Keadilan Restoratif. 

Selanjutnya, Bambang menjelaskan bahwa untuk mendukung terwujudnya Restorative Justice, Pokmas Lipas perlu didukung oleh pemerintah daerah. 

Bapas Kelas I Palembang saat ini sudah berhasil membentuk 22 (dua puluh dua) Pokmas Lipas. Pokmas Lipas dapat menjadi optimal apabila didukung oleh pemerintah daerah seperti Dinas Sosial, Dinas Koperasi, Dinas Transmingrasi, Dinas Pendidikan, Dinas PPA, Dinas Perindustrian dan Dinas Kesehatan maupun instansi pemerintah lainnya.

Menurut Bambang bahwa Sumsel merupakan salah satu tempat yg dijadikan pilot project pembentukan Rumah Singgah. kami mohon dukungan dari  pemerintah daerah agar Rumah Singgah ini nantinya dapat menjadi wadah pemberdayaan Pokmas Lipas.juga  untuk mensinergikan berbagai sumber daya yang ada dalam upaya melakukan program intervensi bagi klien pemasyarakatan baik itu tersangka, tahanan, narapidana, Anak yang erhadapan dengan hukum (ABH) maupun klien Bapas. (TIM)

Share:

0 komentar:

Featured Post

KPUD Empat Lawang laksanakan Pengambilan Nomor Urut Paslon PSU

SMAN 1 LK

SMAN 2 LK

SMAN 1 POBAR

SMKN 2 PENDOPO

SMAN 1 MP

KADES KARANG ARE

SDN 1 TL. PADANG

SMAN 3 TB. TINGGI

SMAN 2 TBG. TINGGI

SLBN EMPAT LAWANG

SMPN 1 POBAR

SMPN 1 PENDOPO

SMPN 1 TEBING TINGGI

SMPN 2 TT

SMPN 5 TEBING TINGGI

SDN 10 TB. TINGGI

SDN 04 TEBING TINGGI

SDN 4 TL. PADANG

SDN 3 TALANG PADANG

SDN 02 PENDOPO

SDN 3 TB. TINGGI

SDN 14 TEBING TINGGI

Cari di web ini

Tag