Jakarta, UKN
Tim Tangkap Buronan Kejaksaan yang biasa disbut TIM Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan buronan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Bety di jalan Kemang 1D no 15 Gang Langgar, kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta pada Selasa, (02/03/2021) pukul 21.30 wib.
Dalam siaran pers Kejaksaan Agung tanggal 3 Maret 2021 nomor PR-174/09/K.3/kph.3/03/2021, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH menjelaskan bahwa pengamanan buronan terpidana tersebut dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati DKI dan Tim Tabur Kejari Jakarta Pusat.
Bety, perempuan WNI, kelahiran Sigli, 43 Tahun dan berdomisili di Jakarta Utara adalah Komisaris Utama PT. Sinergi Millenium Sekuritas, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, merupakan terpidana Tipikor dan terpidana TPPU pembobolan dana pension pada PT. Pertamina (Persero) yang mengakibatkan kerugian negera sebesar Rp. 1.4 Triliun.
Berdasarkan putusan MA RI No 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020, terdakwa Bety terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Muhammad Helmy Kamal Lubis dan Edwar Seky Soeryadjaya, dan karena itu terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000,-, subside 6 bulan pidana kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 777.331.427,- yang dikonpensasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada Negara dengan jumlah yang sama.
Melalui program tankap
buronan atau Tabur Kejasaan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Republik
Indonesia, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, menghimbau kepada seluruh
orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan untuk segera
menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuataanya, karena tidak ada
tempat yang aman bari buronan. (TIM)
0 komentar:
Post a Comment