Empat Lawang UKN.
Beberapa tahun belakangan, banyak sekali bantuan pemerintah yang disalurkan oleh kementerian social Republic Indonesia kepada masyarakat. Bentuk
bantuan tersebut diantaranya adalah
1. Program
Keluarga Harapan (PKH)
2. Bantuan
Pangan Non Tunai (BPNT) yang sekarang sudah berubah menjadi Bantuan Sosial
Pangan (BST)
3. Bantuan
Sosial Tunai (BST)
4. Dll
Pada artikel kali ini redaksi akan membahas ketiga jenis batuan tersebut beserta cara mengetahui siapa saja orang orang yang menerima bantuan. Apakah penerima bantuan memang layak untuk mendapatkan bantuan atau tidak. Untuk itu mari kita lihat orang-orang yang menerima bantuan secara mandiri. Sehingga dengan demikian bantuan dari pemerintah pusat terebut memang tepat sasaran dan tepat guna.
A. Program
Keluarga Harapan (PKH)
Dikutip dari laman https://kemensos.go.id/ar/program-keluarga-harapan-pkh,
PKH adalah program bantuan sosial
bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan
sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sejak tahun 2019
lalu bantuan ini dibagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan
Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga
1. Reguler
:
Rp. 550.000,- / keluarga / tahun
2. PKH Akses : Rp. 1.000.000,- / keluarga / tahun
b. Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa
dalam Keluarga PKH
1. Ibu hamil : Rp. 2.400.000,-
2. Anak usia dini
: Rp. 2.400.000,-
3. SD : Rp. 900.000,-
4. SMP : Rp. 1.500.000,-
5. SMA : Rp. 2.000.000,-
6. Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
7. Lanjut usia : Rp. 2.400.000,-
Baca Juga :
1. Silahkan Cek Nomor KTP anda, Apakah terdaptar sebagai Penerima Bantuan Rp.2.400.00,- di BRI ?
Salah satu Kriteria keluarga penerima
PKH adalah :
1. keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat,
seperti ibu hamil/menyusui, memiki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11
bulan.
2. Memiliki anak SD/MI atau sederajat, memiliki anak SMP/MTs atau
sederajat.Memiliki anak anak SMA/MA atau sederajat.
3. PKH diberikan juga kepada keluarga dengan anak usia 6
sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
4. Selain itu PKH juga diberikan untuk keluarga lanjut usia
diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang
disabilitas berat.
A. Bantuan
Pangan Non Tunai (BPNT) / BSP
BPNT adalah Bantuan Sosial yang disalurkan
secara nontunai dari
pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui uang
elektronik. selanjutnya uang tersebut digunakan untuk membeli bahan pangan
yang telah ditentukan di e-warong.
Saat ini nominal bantuan BPNT diperbesar, dari
Rp 150 ribu per KPM per bulan, menjadi Rp 200 ribu per KPM per bulan.
B. Bantuan
Sosial Tunai
Besaran BST sebesar Rp 200 ribu per bulan
selama 12 bulan. Penyaluran bantuan tunai diutamakan kepada keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Berikut ini cara untuk mengetahui orang-orang yang mendapatkan bantuan – bantuan tersebut diatas. Bagi yang berminat ingan mengetahuinya silahkan klik halaman milik kemensos RI ini : https://dtks.kemensos.go.id/bnba, setelah di klik, anda akan masuk kepada menu berikut.
Pada menu diatas, ada beberapa pilihan, diantaranya menu
pilihan pencairan data penerima bantuan social (BST*, BPNT*,PKH*) yang terletak
pada posisi kiri atas. Bagi yang telah mempunyai ID BST, BPNT atau PKH silahkan
masukan ID anda. Tapi bila anda tidak tahu nomor ID, maka masukan saja NIK KTP anda pada kolom
sebelahnya, setelah itu masukan nama sesuai KTP dan ketik kode capta, kemudian
klik cari. Setelah klik cari, maka akan muncul apakah anda salah seorang
penerima bansos atau tidak.
Selain itu, situs tersebut juga bisa
menampilkan nama – nama orang penerima bansos per wilayah. Caranya anda klik “pilih
provinsi” kemudian klik “pilih kab/kota” lalu klik “pilih kecamatan” dan
terakhir klik “pilih desa” setelah itu masukan kode capta dan terakhir klik “
cari rumah tangga “ hasilnya adalah
seperti ini :
Pada table diatas, muncul ID banson,
Nama Penerima dan jenis bantuan yang diterima. Bila pada data tersebut, muncul
nama anda, sementara anda sendiri merasa tidak pernah menerima bantuan jenis apapun,
maka pastikan bahwa itu nama anda atau nama orang lain yang namanya sama dengan
anda. Caranya, masukan nomor NIK KTP anda pada kolom pencarian paling atas
sebelah kiri, masukan nama anda sesuai KTP, masukan kode capta dan klik cari.
Bila pada pencairan data tersebut muncul kalimat bahwa anda tidak termasuk
penerima bantuan atau sejenisnya, maka berarti nama tersebut bukan anda, tapi
orang lain yang namanya sama dengan nama anda.
Tapi bila muncul bahwa anda termasuk
orang yang menerima tapi anda merasa tidak pernah menerima, maka itu akan
menjadi persoalan lain. silahkan anda datangi kantor Dinas Sosial Kabupaten
terdekat untuk mengkonfimasikan data tersebut.
0 komentar:
Post a Comment