Empat Lawang UKN
Undang-undang Cipta Lapangan Kerja yang telah diputusakan tengah malam oleh DPR RI menuai protes di kalangan mahasiswa, buruh dan
masyarakat. Hampir setiap propinsi maupun kabupaten / kota, mahasiswa dan atau buruh serta masyarakat melakukan protes terhadap undang-undang tersebut.
Di Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumtera Selatan, masyarakat, pemuda dan buruh serta mahasiswa/i asli Empat Lawang yang kuliah di berbagai tempat perguruan tinggi di luar Kabupaten Empat Lawang pun terpanggil untuk memprotes undang- undang cipta lapangan kerja tersebut. Mereka mendatangi Kantor DPRD dan Kantor kantor Bupati Kabupaten Empat Lawang untuk menyampaikan 7 poin tuntutan mereka pada hari Rabu, (07/10/2020)
Baca Juga :
1.
Desa Makarti Jaya
salurkan BLT tahap 7, 8 & 9
2.
Wakajati Sumsel kunjungiKejari Empat Lawang
3. Pemerasan Dana BOS, Kajari Indragiri Hulu, Riau ditahan di Rutan Salemba untuk menjalani penyidikan.
Aksi
damai memprotes UU Cipta Lapangan kerja di depan kantor DPRD Kabupaten Empat
Lawang sedikit memanas, karena adanya miskomunikasi antara aparat keamanan
dengan masa aksi. Masa aksi meminta agar Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang
dapat menerima dan menyampaikan tuntutan masa aksi. Keadaan tersebut dapat
diatasi oleh pihak polres Empat Lawang dengan cara memfasilitasi masa aksi
dengan anggota DPRD. Akhirnya, semua masa aksi di terima langsung oleh Wakil
Ketua II DPRD Empat Lawang , Indra Syafri di ruang rapat paripurna DPRD Empat
Lawang.
Dalam
pertemuan tersebut, Indra Syafri mempersilahkan kepada adik-adik masa aksi untuk
menenyampaikan tuntutannya.
“
Silahkah adik-adik sampaikan tuntutan kalian, nanti pihak sekwan akan mencatat
tuntutan kalian tersebut, dan apabila ada tuntutuan dalam bentukk dokumen
silahkan sampaikan langsung kepada saya. Nanti akan saya sampaikan kepada
seluruh anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang untuk menindak lanjuti tuntuan
adik-adik” Ujar Wakil Ketua II, Indra Syafri kepada seluruh masa aksi di ruang
rapat paripurna.
1. Menolak Pengesahan UU Cipta
Kerja
2. Menuntut Pemerintah Kabupaten
Empat Lawang agar menyuarakan penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta
Kerja ke Pemerintah Pusat
3. Menuntut DPRD Kabupaten Empat
Lawang menolak dan membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.
4. Menuntuk Presiden Jokowi
membubarkan DPR RI
5. Menuntuk Presiden untuk mundur
apabila tidak mampu menerbitkan perpu pembatalan UU Cipta Kerja
6. Menuntuk Presiden untuk mundur
apabila tidak mampu membubarkan DPR RI
7. Menuntuk Presiden untuk membubarkan Partai Politik yang mendukung pengesahan UU Cipt Kerja karena sudah menghianati rakyat.
Di
selah selah aksi demo, awak media berhasil mewawancarai seoarang mahasiswa peserta aksi yang tidak mau disebutkan namanya tentang tujuan aksi damai ini. Dari
wawancara tersebut terungkap bahwa UU Cipta Lapangan Kerja akan berdampak pada
mahasiswa yang saat ini sedang kuliah, ketika meraka telah lulus dari bangku
kuliah “ UU Cipta Kerja ini dampaknya akan kami rasakan nanti pada saat kami
tamat kuliah. Pada saat itu, kami yang sekarang sedang berdemo ini mulai
bekerja. Saat itulah merasakan langsung dari keputusan DPR RI yang tidak pro
pada pekerja dalam negeri. Makanya saat ini kami protes agar UU tersebut
dibatalkan” ujar mahasiswa masa aksi yang sedang berdemo di lapangan. (TIM)
0 komentar:
Post a Comment