Tuesday, August 11, 2020

BPD Desa jangan menjadi lembaga pemeriksa


Empat Lawang UKN
Salah satu lembaga pengawasan pemerintah desa ada pada lembaga
Badan Pemusyaratan Desa (BPD). Selain mempunyai hak pengawasan, lembaga ini bersama pemerintah desa juga mempunyai hak anggaran. Kepala desa selaku pelaksana pemerintahan desa tidak akan dapat menjalankan program pemerintahannya bila anggaran pendapatan dan belanja desa tidak dibahas dan disahkan oleh lembaga BPD desa.
Dari pantawan awak media pada sesi Tanya jawab dengan nara sumber kegiatan pelatihan dan pembinaan penyusunan APBDes dan APBDes Perubahan melalui applikasi Siskeudes yang digelar Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa,  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Empat Lawang, Senin (10/8), terungkap beberapa pertanyaan dari peserta pelatihan yang menganggp anggota BPD yang terlampau pro aktif dalam melakukan pengawasan terhadap  kerja kerja kepala desa. Salah satu pertanyaan yang muncul dri peserta adalah apakah BPD desa berhak mendapatkan semua SPJ kegiatan yang dikerjakan oleh pemerintah desa ?
BACA JUGA :
Menjawab hal tersebut, Darwin, Nara sumber  yang juga seorang Auditor pada Inspektorat Kabupaten Empat Lawang menjelaskan bahwa bejalannya fungsi kontrol BBD di desa akan membuat pembangunan di desa menjadi lebih terarah dan itu akan membuat desa akan lebih baik kedepannya. Meski demikian, Darwin mengingatkan agar fungsi kontrol BPD yang dijalankan tersebut tidak menyalahi kewenangan BPD itu sendiri, sehingga tidak berbenturan dengan kepentingan Pemerintah Desa (Pemdes) dan pihak lain dalam menjalankan proses pembangunan di desa.
Lebih lanjut Darwin mengatakan, BPD itu pada inti tugasnya mengawasi kinerja kepala desa, termasuk mengawasi pembangunan di desa. Jadi, untuk menjalankan fungsinya itu, anggota BPD mesti menggerti dan faham dulu apa saja yang mesti dilakukan agar bisa menjalankan fungsinya itu, seperti mengawasi penganggaran di APBDes, apakah sudah sesuai dengan harapan masyarakat desa pada umumnya atau belum.
Terkait pertanyaan peserta pelatihan tentang SPJ kegiatan, Darwin menjeleskan bahwa itu bukan kewenangan BPD sebab SPJ itu substansinya kepada pemeriksaan, sementara salah satu fungsi BPD itu adalah pengawasan kinerja kepala desa. Dan bukan pada fungsi pemeriksaan. Ujar Darwin kepada awak media seusai menjadi pembicara dalam kegiatan pelatihan dan pembinaan penyusunan APBDes dan APBDes Perubahan melalui applikasi Siskeudes di kantor DPMDP3A Kabupaten Empat Lawang mengakhiri. (TIM)
Share:

0 komentar:

Featured Post

Penajaman Visi Misi Calon Bupat-Wakil Bupati Jelang Pilkada Serentak 2024 digelar oleh KPUD Empat Lawang

SMAN 3 TEBING TINGGI

Cari di web ini

Tag