Empat
Lawang UKN
Salah
satu lembaga pengawasan pemerintah desa ada pada lembaga
Badan Pemusyaratan Desa (BPD). Selain mempunyai hak pengawasan, lembaga ini bersama pemerintah desa juga mempunyai hak anggaran. Kepala desa selaku pelaksana pemerintahan desa tidak akan dapat menjalankan program pemerintahannya bila anggaran pendapatan dan belanja desa tidak dibahas dan disahkan oleh lembaga BPD desa.
Badan Pemusyaratan Desa (BPD). Selain mempunyai hak pengawasan, lembaga ini bersama pemerintah desa juga mempunyai hak anggaran. Kepala desa selaku pelaksana pemerintahan desa tidak akan dapat menjalankan program pemerintahannya bila anggaran pendapatan dan belanja desa tidak dibahas dan disahkan oleh lembaga BPD desa.
Dari
pantawan awak media pada sesi Tanya jawab dengan nara sumber kegiatan pelatihan
dan pembinaan penyusunan APBDes dan APBDes Perubahan melalui applikasi
Siskeudes yang digelar Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(DPMDP3A) Kabupaten Empat Lawang, Senin (10/8), terungkap beberapa pertanyaan
dari peserta pelatihan yang menganggp anggota BPD yang terlampau pro aktif
dalam melakukan pengawasan terhadap
kerja kerja kepala desa. Salah satu pertanyaan yang muncul dri peserta adalah
apakah BPD desa berhak mendapatkan semua SPJ kegiatan yang dikerjakan oleh
pemerintah desa ?
BACA JUGA :
Menjawab
hal tersebut, Darwin, Nara sumber yang
juga seorang Auditor pada Inspektorat Kabupaten Empat Lawang menjelaskan bahwa bejalannya
fungsi kontrol BBD di desa akan membuat pembangunan di desa menjadi lebih
terarah dan itu akan membuat desa akan lebih baik kedepannya. Meski demikian,
Darwin mengingatkan agar fungsi kontrol BPD yang dijalankan tersebut tidak
menyalahi kewenangan BPD itu sendiri, sehingga tidak berbenturan dengan
kepentingan Pemerintah Desa (Pemdes) dan pihak lain dalam menjalankan proses
pembangunan di desa.
Lebih
lanjut Darwin mengatakan, BPD itu pada inti tugasnya mengawasi kinerja kepala
desa, termasuk mengawasi pembangunan di desa. Jadi, untuk menjalankan fungsinya
itu, anggota BPD mesti menggerti dan faham dulu apa saja yang mesti dilakukan
agar bisa menjalankan fungsinya itu, seperti mengawasi penganggaran di APBDes,
apakah sudah sesuai dengan harapan masyarakat desa pada umumnya atau belum.
Terkait
pertanyaan peserta pelatihan tentang SPJ kegiatan, Darwin menjeleskan bahwa itu
bukan kewenangan BPD sebab SPJ itu substansinya kepada pemeriksaan, sementara salah
satu fungsi BPD itu adalah pengawasan kinerja kepala desa. Dan bukan pada
fungsi pemeriksaan. Ujar Darwin kepada awak media seusai menjadi pembicara
dalam kegiatan pelatihan dan pembinaan penyusunan APBDes dan APBDes Perubahan
melalui applikasi Siskeudes di kantor DPMDP3A Kabupaten Empat Lawang
mengakhiri. (TIM)
0 komentar:
Post a Comment