Pandemi covid-19 yang melanda Indonesia,
telah mengubah tatanan baik tananan kehidupan masyarakat, tatanan social maupun
tatanan bernegara. Dalam
tatanan kenegaraan, perubahan yang medasar adalah berubahnya rancana kegiatan pemerintah yang sudah disahkan oleh Wakil rakyat melalui Rapat Paripurna di DPR RI maupun DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota. Hal ini terlihat dari begesernya Rencana Penganggaran pada suatu lembaga Kementerian/Dinas maupun Instansi dalam APBN maupun APBD yang hampir merata di seluruh tingkatan pemerintah, baik provinsi maupun Kabupaten/ Kota. Pegergeseran anggaran tersebut di difokuskan pada penghentian dan pencegahan penularan/ dampak pendemi tersebut.
tatanan kenegaraan, perubahan yang medasar adalah berubahnya rancana kegiatan pemerintah yang sudah disahkan oleh Wakil rakyat melalui Rapat Paripurna di DPR RI maupun DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota. Hal ini terlihat dari begesernya Rencana Penganggaran pada suatu lembaga Kementerian/Dinas maupun Instansi dalam APBN maupun APBD yang hampir merata di seluruh tingkatan pemerintah, baik provinsi maupun Kabupaten/ Kota. Pegergeseran anggaran tersebut di difokuskan pada penghentian dan pencegahan penularan/ dampak pendemi tersebut.
1.
Beberapa Kepala Desa diKikim Barat pertanyakan keterlambatan Pencairan Dana Desa tahap I tahun 2020
Di Kabupaten Empat Lawang, perubahan anggaran
pada Dinas/Instansi juga terjadi. Anggaran yang seharusnya sesuai dengan APBD
Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2020 pun mengelami pergeseran anggaran.
Pergeseran anggaran ini menarik perhatian Herman Rasul Yunus, salah seorang
anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang dari fraksi Demokrat. Dalam penjelasannya
kepada awak media, Herman Rasul Yunus menyayangkan pihak eksekutive tidak berkoordinasi
dengan DPRD Kabupaten Empat Lawang dalam melakukan penggeseran anggaran
tersebut.
“ Terus terang, kita selaku DPRD Kabupaten
Empat Lawang tidak diajak koordinasi. Bagaimana strategi gugus tugas dalam
rangka pengendalian covid-19 ini. Strategi, langkah mereka, apa yang mereka
lakukan, kita tidak diajak musyawarah. “ ujar Herman Rasul yunus yang juga
selaku ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Empat Lawang di gedung DPRD
Kabupaten Empat Lawang pada hari Jumat (08/05/2020) kepada awak Media.
Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa
penganggaran biaya penanganan covid-19 ini tanpa pesetujuan DPRD lagi. “ Yang menjadi
masalah bagi kami sekarang ini. Penganggaran biaya penanganan covid-19 ini yang
pertama Kepala Daerah sesuai dengan instruksi dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah
pusat, tanpa persetujuan DPRD lagi. Artinya jika hal itu tanpa persetujuan
DPRD, maka pengawasan DPRD juga lepas. Kami berharap, masyarakat, LSM,
stakeholder masyarakat yang lain awasi pelaksanaan kegiatan terutama bantuan social
di kabupaten Empat Lawang. Baik masyarakat penerima bantuan, system penyampaiannya
dari dinas, karena tidak menutup kemungkinan terjadi korupsi dalam hal ini. Karena
dana yang digelontorkan itu cukup besar, baik dari pusat maupun daerah. Siapa
yang mengawasi. Itu pertanyaan besar bagi kami” Lanjut Herman Rasul. Pada kesempatan
itu juga beliau mengingatkan perintah presiden Jokowi bahwa jangan ada korupsi
dan penyimpangan dalam kegiatan tersebut. Dan Fraksi Partai Demokrat Kabupaten
Empat Lawang sesegera mungkin mengusulkan pembentukan Panitia khusus (pansus)
dalam rangka mengawasi gugus tugas covid-19 di kabupaten Empat Lawang ini.(TIM)
1 komentar:
Lanjutkan
Post a Comment