Empat
Lawang UKN
Ditengah
kesibukan mereka memimpin Pemerintahan Desa, memvalidasi data penerima bantuan,
menyalurkan bantuan, baik bantuan pemerintah
pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun bantuan dari dana desa kepada warganya, serta berjuang untuk menjaga desa dan menghentikan mata rantai penularan covid-19 di desanya masing-masing, namun hak-hak mereka berupa honor/gaji selama 5 (lima) bulan baik untuk kepala desa dan perangkatnya maupun BPD dan anggotanya, sejak bulan Januari sampai dengan Bulan pertengahan bulan Mei 2020 ini, belum mereka terima.
pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun bantuan dari dana desa kepada warganya, serta berjuang untuk menjaga desa dan menghentikan mata rantai penularan covid-19 di desanya masing-masing, namun hak-hak mereka berupa honor/gaji selama 5 (lima) bulan baik untuk kepala desa dan perangkatnya maupun BPD dan anggotanya, sejak bulan Januari sampai dengan Bulan pertengahan bulan Mei 2020 ini, belum mereka terima.
BACA JUGA :
3. Beberapa Kepala Desa di Kikim Baratpertanyakan keterlambatan Pencairan Dana Desa tahap I tahun 2020
Hal
ini terungkap dari keluh kesah beberapa kepala desa di 10 kecamatan yang ada
dalam wilayah kabupaten Empat Lawang kepada awak media saat memonitor
penyaluran bantuan beberapa hari terakhir. Salah seorang Kepala Desa didampingi
dengan perangkatnya mengatakan bahwa sudah lima bulan ini belum menerima gaji.
“ sudah 5 bulan sejak January sampai dengan Maret 2020 ini, gaji kami baik
kepala Desa, BPD dan perangkat belum cair. Terkadang kami merasa tidak enak
juga, sebab, uang dana desa untuk bantuan ke warga berupa BLT DD, kami salurkan
ke warga sementara kami sendiri tidak boleh menerima dana bantuan dana
tersebut. Tapi apa hendak di kata, memang seperti itulah aturannya.” Ujar
kepala desa yang tidak mau disebutkan jati dirinya.
Senada
dengan hal tersebut, beberapa kepala desa di kecamatan lain juga mengeluhkan
hal sama. Persoalan yang mereka hadapi pun sama belum menerima gaji selama lima
bulan, padahal gaji tersebut sangat mereka harapan terutama untuk menghadapi keperluan
hari raya idul fitri yang sebentar lagi akan tiba. Lebih lanjut para kepala
desa di kabupaten Empat Lawang berharap agar para pengambil kebijaksaan baik di
tingkat pusat, Provinsi dan kabupaten kiranya dapat memperdulikan kesejahteraan
mereka sehingga hak-hak mereka dapat dengan segera mereka terima.
Ketika
hal ini kami konfirmasikan kepada salah seorang camat dalam wilayah kabupaten Empat
Lawang melalui jaringan seluler, beliau membenarkan hal tersebut dan tidak tahu
pasti apa penyebabnya. Padahal usulan-usulan kades telah kami sampaikan DPKAD
Kabupaten, namun hingga saat ini belum juga ada titik terangnya ujar pak camat
yang tidak mau sebeutkan jati dirinya kepada awak media.
Tim ungkapkasus.com
berusaha mengkonfirmasikan hal ini kepada Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan
Asset Daerah (DPKAD) Kabupaten Empat Lawang. M. Daud, Jumat (22/05/2020)
sekitar pukul 10.30 wib di kantornya untuk menanyakan mengapa hal tersebut bisa
terjadi kepada apartur desa, namun menurut pegawai penjaga, yang bersangkutan
tidak ada ditempat sehingga tidak dapat kami konfirmasi. (TIM)
0 komentar:
Post a Comment