Empat
Lawang UKN.
Adnan tersangka warga asal Kabupaten Aceh
Utara Kecamatan Sawang yang ditangkap saat terjaring razia kendaraan oleh
anggota Satlantas Polres
Empat Lawang di Talang Gunung Kelurahan Jaya Loka Tebing Tinggi pada hari Selasa, 20 Agustus 2019 sekitar pukul 08.00 Wib. Saat itu Tersangka mengedarai kendaraan Avanza berwana hitam dengan nomor polisi BL 1395 NG. Ketika diberhentikan oleh anggota polantas, Adnan gugup dan pucat pasih saat anggota menanyakan tujuannya. Gelagat yang tidak beres tersebut membuat Polantas curiga sehingga anggota memeriksa seluruh kendaraan secara detail. Alhasil, anggota polentas berhasil menemukan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat hampir 16 kilogram dan beberapa butir pil extasy di dalam tas di bagasi kendaraan. Awalnya Tersangka tidak mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Kemudian Tersangka dites urine dan hasilnya urine tersangka positif mengandung methampetamina.
Empat Lawang di Talang Gunung Kelurahan Jaya Loka Tebing Tinggi pada hari Selasa, 20 Agustus 2019 sekitar pukul 08.00 Wib. Saat itu Tersangka mengedarai kendaraan Avanza berwana hitam dengan nomor polisi BL 1395 NG. Ketika diberhentikan oleh anggota polantas, Adnan gugup dan pucat pasih saat anggota menanyakan tujuannya. Gelagat yang tidak beres tersebut membuat Polantas curiga sehingga anggota memeriksa seluruh kendaraan secara detail. Alhasil, anggota polentas berhasil menemukan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat hampir 16 kilogram dan beberapa butir pil extasy di dalam tas di bagasi kendaraan. Awalnya Tersangka tidak mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Kemudian Tersangka dites urine dan hasilnya urine tersangka positif mengandung methampetamina.
Hal ini terungkap dalam keterangan polantas yang
menjadi saksi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lahat. Dari persidangan
tersebut, terungkap fakta-fakta diantaranya terdakwa menyangkal semua barang bukti yang
ditemukan dan terdakwa tidak mengetahui sama sekali karena bukan milik
terdakwa. Terhadap hal tersebut, Majelis hakim yang diketuai langsung oleh
Ketua Pengadilan Negeri Lahat, yang mulia Yoga D.A Nugroho, S.H., M.H. dengan yang
mulia Verdian Martin, S.H, Hakim anggota 1 Dan yang mulia Saiful Brow, S.H, Hakim
anggota 2. mengatakan hal tersebut tidak didukung dengan alat bukti yang sah.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis
berpendapat penyangkalan terdakwa tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang
sah. “Maka penyangkalan terdakwa tersebut hanyalah merupakan suatu Alibi
Terdakwa belaka yang tidak berdasar hukum” Kata Ketua Majelis saat membacakan
putusannya. Selain itu, Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal-hal yang
memberatkan terhadap Terdakwa sedangkan hal-hal yg meringankan tidak ada.
Akhirnya, hari,Rabu, (1/04/2020). Adnan
divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Lahat setelah dituntut dengan
tuntutan seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Empat Lawang.
Sementara itu Kajari Empat
Lawang, Ronaldwin melalui Kasi Pidum Andrianto Budiman SH
mengatakan bahwa, terdakwa dan Penasihat Hukumnya, Imam Rustandi S.H. Dari
posbakum LBH Serelo Lahat diberikan waktu 7 (tuhuh) hari untuk menyatakan sikap
di kepaniteraan pidana sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP).
Ada yang menarik dalam Sidang pembacaan vonis
terhadap Adnan kali ini. Sidang yang dilaksanakan jarak jauh secara online ini
dilakukan karena merebaknya wabah virus
Covid-19. Kasi Pidum Kejari Empat LawangAndrianto Budiman SH menjelasakan,
Persidangan dengan agenda pembacaan putusan tersebut, sesuai dengan Surat
Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2020, dengan menggunakan aplikasi
Skype yang terkoneksi dengan pihak Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri
Empat Lawang dan Terdakwa tetap berada dalam ruangan yang disediakan di dalam
Lapas/Rutan Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang. Lebih lanjut beliau menyampaikan, ada 14 perkara dilakukan melalui teleconference.
"Alhamdulillah persidangan ini disambut baik para terdakwa, juga
petugas tidak harus ke Lahat. Seperti sidang perkara pada umunnya, jaksa tetap
hadir, hanya hakim yang melalui teleconference,” ujar Kasi Pidum Kejari Empat
Lawang Mengakhiri. (TIM)
0 komentar:
Post a Comment