Empat Lawang, UKN.
Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 telah
ditetapkan pada tanggal 5 Februari 2020 oleh Kementerian Pendidikan RI dengan sebuah peraturan menteri (Permen) nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Permen tersebut telah diundangkan pada tanggal 6 Februari 2020 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 99.
ditetapkan pada tanggal 5 Februari 2020 oleh Kementerian Pendidikan RI dengan sebuah peraturan menteri (Permen) nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Permen tersebut telah diundangkan pada tanggal 6 Februari 2020 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 99.
Saat
permen tersebut ditetapkan dan diundangkan, pandemic covid-19 belum masuk ke
Indonesia, sehingga permen tersebut berjalan sesuai petunjuk. Namun pada
pertengahan bulan Maret yang lalu, Indonesia dilanda pandemic covid-19.
Pemerintah pusat berusaha untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan
corona. Segala daya dan upaya diambil untuk membasmi penularan corono tersebut.
Salah upaya pencegahan penularan pandemic tersebut adalah dengan meliburkan
siswa dari PAUD, SD sampai ke Mahasiswa. Meskipun para siswa dan mahasiswa yang
diliburkan di rumah masing – masing namun mereka diwajibkan untuk mengerjakan
tugas-tugas pelajaran sekolah secara daring dengan dengan memanfaatkan jaringan
Informasi teknologi (IT).
Untuk
melaksanakan tugas ini, baik guru selaku tanaga pengajar maupun siswa yang menerima tugas sama-sama menemui
kendala. Pelaksanaan tugas tersebut membutuhkan biaya paket internet. Sementara
para guru dan wali murid siswa sangat sulit untuk pengadaan biaya paket
internet disaat pandemic corona ini. Sebab, rata-rata orang tua murid tidak
dapat bekerja yang berimplikasi kepada pendapatan orang tua murid. Kondisi ini
ditanggapi oleh kementerian pendidikan RI dengan cara menetapkan peraturan
menteri nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan permendikbud nomor 8 tahun 2020
pada tanggal 9 April 2020.
Dalam
pertimbangannya, kementerian pendidikan RI mengatakan bahwa dalam upaya
mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya
dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran
pada satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan pembiayaan operasional
sekolah melalui dana bantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Ketentuan mengenai komponen
pembiayaan dalam bantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum mengakomodir penggunaan dana untuk
operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah.
Berdasarkan
pertimbangan tersebut, kemendikbud RI merevisi pasal 9 dan 10 permendikbud Nomor
8 Tahun 2020. Pada pasal 9 dan 10 disisipkan 1 (Satu) pasal yaitu pasal 9A,
sehingga berbunyi sebagai berikut :
1. Selama masa penetapan status
Kedaruratan KesehatanMasyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah
dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembiayaan langganan daya dan
jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf (g) dapat digunakan
untuk pembelian pulsa, paket data, dan/ atau layanan pendidikan daring berbayar
bagipendidik dan/ atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari
rumah; dan
b. pembiayaan administrasi
kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf (e) dapat
digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant),
masker atau penunjang kebersihan lainnya.
2. Ketentuan pembayaran honor
paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)
tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
3. Pembiayaan pembayaran honor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan
aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. tercatat pada Dapodik per 31
Desember 2019;
b.
belum
mendapatkan tunjangan profesi; dan
c.
memenuhi
beban mengajar termasuk mengajar darirumah dalam masa penetapan status
KedaruratanKesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkanPemerintah Pusat.
4. Ketentuan penggunaan dana BOS
Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan
April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.
Dari ketentuan permendikbud perubahan tersebut diketahui bahwa
yang di revisi tersebut hanya pada :
1. Pasal 9 ayat (2) huruf (g)
permendikbud nomor 8 tahun 2020;
2. Pasal 9 ayat 2 huruf (e) permendikbud
nomor 8 tahun 2020;
3. Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku
selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh
Pemerintah Pusat.
0 komentar:
Post a Comment