Thursday, April 2, 2020

Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 dihentikan Menkeu

Jakarta UKN
Sehubungan dengan mewabahnya COVID-19 dibeberapa wilayah Indonesia yang membutuhkan aksi cepat, Menteri Keuangan Republik Indonesia pada
tanggal 27 Maret 2020, mengeluarkan surat Menteri Keuangan nomor S-247/MK.07/2020 yang sifatnya sangat segera untuk para Gubernur, Bupati/Walikota penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 di seluruh Indonesia agar menghentikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana DAK baik yang sedang berlangsung maupun yang belum berlangsung, kecuali DAK bidang Kesehatan dan Pendidikan.
Surat yang ditanda tangani langsung oleh Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan ini meminta agar kepala daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota agar dapat sesegera mungkin mengambil langkah untuk menghentikan proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana DAK tahun 2020 sejak ditetapkan surat tersebut. Penghentian tersebut termasuk juga untuk sub bidang Gedung Olah Raga (GOR) dan Perpustakaan daerah. (TIM)
Share:

0 komentar:

Featured Post

Penajaman Visi Misi Calon Bupat-Wakil Bupati Jelang Pilkada Serentak 2024 digelar oleh KPUD Empat Lawang

SMAN 3 TEBING TINGGI

Cari di web ini

Tag