Jakarta UKN
Sehubungan
dengan mewabahnya COVID-19 dibeberapa wilayah Indonesia yang membutuhkan aksi
cepat, Menteri Keuangan Republik Indonesia pada
tanggal 27 Maret 2020,
mengeluarkan surat Menteri Keuangan nomor S-247/MK.07/2020 yang sifatnya sangat
segera untuk para Gubernur, Bupati/Walikota penerima Dana Alokasi Khusus (DAK)
tahun 2020 di seluruh Indonesia agar menghentikan seluruh proses pengadaan
barang dan jasa yang bersumber dari dana DAK baik yang sedang berlangsung
maupun yang belum berlangsung, kecuali DAK bidang Kesehatan dan Pendidikan.
Surat yang ditanda tangani
langsung oleh Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan ini meminta agar
kepala daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota agar dapat sesegera mungkin
mengambil langkah untuk menghentikan proses pengadaan barang dan jasa yang
bersumber dari dana DAK tahun 2020 sejak ditetapkan surat tersebut. Penghentian
tersebut termasuk juga untuk sub bidang Gedung Olah Raga (GOR) dan Perpustakaan
daerah. (TIM)
0 komentar:
Post a Comment