Thursday, April 2, 2020

Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 dihentikan Menkeu

Jakarta UKN
Sehubungan dengan mewabahnya COVID-19 dibeberapa wilayah Indonesia yang membutuhkan aksi cepat, Menteri Keuangan Republik Indonesia pada
tanggal 27 Maret 2020, mengeluarkan surat Menteri Keuangan nomor S-247/MK.07/2020 yang sifatnya sangat segera untuk para Gubernur, Bupati/Walikota penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 di seluruh Indonesia agar menghentikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana DAK baik yang sedang berlangsung maupun yang belum berlangsung, kecuali DAK bidang Kesehatan dan Pendidikan.
Surat yang ditanda tangani langsung oleh Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan ini meminta agar kepala daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota agar dapat sesegera mungkin mengambil langkah untuk menghentikan proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana DAK tahun 2020 sejak ditetapkan surat tersebut. Penghentian tersebut termasuk juga untuk sub bidang Gedung Olah Raga (GOR) dan Perpustakaan daerah. (TIM)
Share:

0 komentar:

Featured Post

KPUD Empat Lawang laksanakan Pengambilan Nomor Urut Paslon PSU

SMAN 1 LK

SMAN 2 LK

SMAN 1 POBAR

SMKN 2 PENDOPO

SMAN 1 MP

KADES KARANG ARE

SDN 1 TL. PADANG

SMAN 3 TB. TINGGI

SMAN 2 TBG. TINGGI

SLBN EMPAT LAWANG

SMPN 1 POBAR

SMPN 1 PENDOPO

SMPN 1 TEBING TINGGI

SMPN 2 TT

SMPN 5 TEBING TINGGI

SDN 10 TB. TINGGI

SDN 04 TEBING TINGGI

SDN 4 TL. PADANG

SDN 3 TALANG PADANG

SDN 02 PENDOPO

SDN 3 TB. TINGGI

SDN 14 TEBING TINGGI

Cari di web ini

Tag