Menjawab
keraguan kepala sekolah di seluruh Indonesia tentang Ujian Nasional, Menteri
Pendidikan Republik Indonesia pada tanggal 24 Maret 2020 mengeluarkan Surat
Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijaksanaan Pendidikan dalam
masa darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19). Surat Edaran tersebut
ditujukan kepada, Gubernur, Bupati / Walikota di seluruh Indonesia yang
tembusannya disampaikan kepada seluruh
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, seluruh kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan seluruh kepala satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, seluruh kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan seluruh kepala satuan pendidikan.
Dalam
surat edaran yang ditanda tangani lansung oleh Menteri Pendidikan Nadiem Anwar
Makarim tersebut menyebutkan bahwa,
1. Ujian nasional tahun 2020,
dibatalkan dan termasuk uji kompetensi keahlian 2020 bagi sekolah menengah
kejuruan;
2. Dengan
dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan
atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi;
3. Dengan
dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A,
program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
Proses
Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Belajar
dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan
pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan
seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan;
2. Belajar
dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai
pandemi Covid-19;
3. Aktivitas
dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat
dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas
belajar di rumah;
4. Bukti
atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baik yang bersifat kualitatif
dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.
Ujian
Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Ujian
Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan,
kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini
2. Ujian
Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh
sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
3. Ujian
Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu
mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
4. Sekolah
yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk
menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku
ketentuan sebagai berikut :
a. kelulusan
Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir
(kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat
digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
b. kelulusan
Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat
ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas
9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
c. kelulusan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor,
praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir.
Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kenaikan
Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Ujian
akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak
boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran
ini;
2. Ujian
akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai
rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk
asesmen jarak jauh lainnya;
3. Ujian
akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar
yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dinas
Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti
protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya
siswa dan orang tua secara fisik di sekolah;
2. PPDB
pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan :
a. akumulasi
nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau
b. prestasi
akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
c. Pusat
Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan
bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat
digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai
keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan,
hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai
pembelajaran daring/jarak jauh. Demikian isi surat edaran Menteri Pendidikan
yang membatalkan Ujian Nasional Tahun 2020. (TIM)
0 komentar:
Post a Comment