Empat Lawang UKN
Kepala
Dinas Kesehatan Empat Lawang, Sulni, SH, menyambut baik keputusan Mahkamah
Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. “Kalau memang benar
berita di beberapa media online tentang keputusan
pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan oleh MA tersebut, tentu kita merasa senang, sebab dengan keputusan tersebut, masyarakat tidak merasa terbebani oleh kenaikan iuran itu. Tapi saya selaku Kepala Dinas Kesehatan, belum mendapatkan petunjuk resminya “ ujar kadis Kesehatan Kab. Empat Lawang di ruang kerjanya pada hari Selasa (10/3/2020).
pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan oleh MA tersebut, tentu kita merasa senang, sebab dengan keputusan tersebut, masyarakat tidak merasa terbebani oleh kenaikan iuran itu. Tapi saya selaku Kepala Dinas Kesehatan, belum mendapatkan petunjuk resminya “ ujar kadis Kesehatan Kab. Empat Lawang di ruang kerjanya pada hari Selasa (10/3/2020).
Seperti
banyak ditayangkan di beberapa media onlie belakangan ini, Mahkama Agung telah
mengabulkan gugatan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI),
Tony Richard Samosir, yang diajukan pada 2 Januari 2020 yang lalu. Seperti
diketahui, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menggugat Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah
Agung agar dibatalkan.
Perpres
tersebut mengatur kebijakan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk
pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja sampai dengan 100%. Dilansir dari
laman Liputan6,com, hakim
menilai kenaikan iuran tersebut bertentangan dengan banyak pasal. Salah satunya
Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres nomor 75 yang bertentangan dengan ketentuan
perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 23, Pasal 28 H Jo, Pasal 34
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Lalu Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Selain
itu, bertentangan pula dengan Pasal 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Selanjutnya juga
bertentangan dengan Pasal 4 Jo Pasal 5, dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Pasal
yang dibatalkan adalah Pasal 34 yakni :
1. Iuran bagi Peserta PBPU dan
Peserta BP yaitu sebesar :
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua
ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan
Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh
ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan
Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam
puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang
perawatan Kelas I.
2. Besaran Iuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Dengan demikian, maka
majelis hakim memutuskan iuran BPJS kembali ke semula, yakni Kelas 3
sebesar Rp 25.500, kelas 2 Sebesar Rp 51.000 dan kelas 1 Sebesar Rp 80.000,-
(TIM)
0 komentar:
Post a Comment