Wednesday, March 25, 2020

Hayo bersiap-siap, Sebentar lagi, Kartu Pra Kerja Siap diluncurkan

Jakarta UKN.
Kartu Prakerja yang digadang-gadang Presiden Jokowi pada saat kampenya pilpres periode kedua kini mulai menemukan titik terang sejak
Presiden Joko Widodo mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonomi, resiko PHK dan mempertahankan produktifitas ekonomi masyarakat. Kebijakan tersebut di antaranya adalah menaikkan insentif penerima kartu pra kerja yang mulanya Rp 650.000 menjadi Rp 1 juta selama 4 bulan ke depan. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 10 triliun untuk kartu pra kerja. Hal ini terungkap dari Video Conference Presiden Jokowidodo di istana presiden pada selasa sore (24/03/2020) yang disiarkan langsung oleh tv nasional.
“ Nanti setiap peserta kartu pra kerja akan diberikan honor insentif Rp 1 juta per bulan selama 3 sampai 4 bulan," ujar Presiden Jokowi saat video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa sore (24/3/2020). "Alokasi anggaran yang disediakan di dalam kartu pra kerja ini sebesar Rp 10 triliun," sambungnya.
Presiden Jokowi menyatakan akan mempercepat penyaluran kartu pra kerja. Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi virus corona (Covid-19). "Untuk mengantispasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, para pengusaha mikro yang kehilangan pasar dan omset agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM-nya," jelas Presiden.
Sementara itu sebelumnya Presiden Jokowi telah mengeluarkan  Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja. Perpres ini mengatur tentang ketentuan dasar Kartu Pra Kerja, termasuk mekansime pendaftaran. Mekanisme pendaftaran dalam pasal 10, menyebutkan untuk mendapatkan Kartu Pra kerja, calon penerima wajib mendaftarkan diri pada Program Kartu Pra Kerja. Pendaftaran dapat dilakukan secara online atau daring melalui situs resmi Program Kartu Pra Kerja.
Untuk melakukan pendaftaran harus memenuhi persyaratan harus merupakan warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Dalam Perpres ini menyebutkan penerima manfaat program ini adalah para pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Selain memenuhi persyaratan, calon peserta juga harus melewati tahapan seleksi. Bila lolos seleksi peserta akan memilih jenis pelatihan yang akan diikuti melalui platform digital. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, seleksi, pemilihan jenis pelatihan, dan pemanfaatan Kartu Pra Kerja diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Informasi lebih lanjut silahkan buka link Prakerja Kemenaker

Share:

0 komentar:

Featured Post

Penajaman Visi Misi Calon Bupat-Wakil Bupati Jelang Pilkada Serentak 2024 digelar oleh KPUD Empat Lawang

SMAN 3 TEBING TINGGI

Cari di web ini

Tag