Jakarta
UKN.
Kartu Prakerja yang digadang-gadang Presiden
Jokowi pada saat kampenya pilpres periode kedua kini mulai menemukan titik
terang sejak
Presiden Joko Widodo mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonomi, resiko PHK dan mempertahankan produktifitas ekonomi masyarakat. Kebijakan tersebut di antaranya adalah menaikkan insentif penerima kartu pra kerja yang mulanya Rp 650.000 menjadi Rp 1 juta selama 4 bulan ke depan. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 10 triliun untuk kartu pra kerja. Hal ini terungkap dari Video Conference Presiden Jokowidodo di istana presiden pada selasa sore (24/03/2020) yang disiarkan langsung oleh tv nasional.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonomi, resiko PHK dan mempertahankan produktifitas ekonomi masyarakat. Kebijakan tersebut di antaranya adalah menaikkan insentif penerima kartu pra kerja yang mulanya Rp 650.000 menjadi Rp 1 juta selama 4 bulan ke depan. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 10 triliun untuk kartu pra kerja. Hal ini terungkap dari Video Conference Presiden Jokowidodo di istana presiden pada selasa sore (24/03/2020) yang disiarkan langsung oleh tv nasional.
“ Nanti setiap peserta kartu pra kerja akan
diberikan honor insentif Rp 1 juta per bulan selama 3 sampai 4 bulan,"
ujar Presiden Jokowi saat video conference dari Istana Merdeka Jakarta,
Selasa sore (24/3/2020). "Alokasi anggaran yang disediakan di dalam kartu
pra kerja ini sebesar Rp 10 triliun," sambungnya.
Presiden Jokowi menyatakan akan
mempercepat penyaluran kartu pra kerja. Hal itu dilakukan sebagai langkah
antisipasi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat
pandemi virus corona (Covid-19). "Untuk mengantispasi para pekerja yang
terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, para pengusaha
mikro yang kehilangan pasar dan omset agar dapat meningkatkan kompetensi dan
kualitas SDM-nya," jelas Presiden.
Sementara itu sebelumnya Presiden Jokowi
telah mengeluarkan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi
Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja. Perpres ini mengatur tentang ketentuan
dasar Kartu Pra Kerja, termasuk mekansime pendaftaran. Mekanisme pendaftaran dalam
pasal 10, menyebutkan untuk mendapatkan Kartu Pra kerja, calon penerima wajib mendaftarkan
diri pada Program Kartu Pra Kerja. Pendaftaran dapat dilakukan secara online
atau daring melalui situs resmi Program Kartu Pra Kerja.
Untuk melakukan pendaftaran
harus memenuhi persyaratan harus
merupakan warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun dan tidak
sedang mengikuti pendidikan formal. Dalam Perpres ini menyebutkan
penerima manfaat program ini adalah para pencari kerja atau pekerja yang
terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta pekerja yang membutuhkan
peningkatan kompetensi.
Selain memenuhi persyaratan,
calon peserta juga harus melewati tahapan seleksi. Bila lolos seleksi peserta
akan memilih jenis pelatihan yang akan diikuti melalui platform digital. Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, seleksi, pemilihan jenis
pelatihan, dan pemanfaatan Kartu Pra Kerja diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Informasi lebih lanjut silahkan buka
link Prakerja Kemenaker
0 komentar:
Post a Comment