Empat Lawang UKN
Sejak
dicanangkannya perubahan skema pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
oleh Menteri Pendidikan, Menteri Keuangan dan
Menteri Dalam Negari sekitar
pertengahan bulan Februari 2020 yang lalu, seluruh satuan tingkat pendidikan di
Indonesia sudah sudah menerima dana BOS tahap pertama tahun 2020 langsung dari
Rekening Bendahara Umum Negara (RKUN/Menkeu. Red) Ke rekening Sokolah
Masing-masing. Tujuannya untuk memangkas
keterlambatan pencairan Dana BOS selama ini sehingga Satuan Tingkat Pendidikan
penerima Dana BOS dengan sesegera mungkin dapat mencairkan dan menggunakan dana
tersebut untuk keperluaan operasional sekolah masing-masing.
Yulian S. Pratama Kabid SD Kab. Empat Lawang |
Tetapi
hingga berita ini ditayangkan (3/3/2020), SD dan SMP di kabupaten Empat Lawang sumatera
Selatan belum
bisa mencairkan dana BOS yang sudah masuk ke rekening sekolah masing-masing. Beberapa kepala Sekolah yang tidak mau nama dan sekolahnya disebut, ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, bahwa mereka belum bisa mencairtkan dana BOS karena belum mendapatkan Surat Perintah Bayar (SPB), sehingga pihak Bank yang menampung dan BOS tersebut tidak bisa mencairkan dana BOS untuk sekolah yang bersangkut. “ Memang dana BOS sudah masuk ke rekening sekolah, tapi pihak Bank minta Surat Perintah bayar, dan kami belum mendapatkannya. Makanya kami belum bisa mencairkan dana sekolah yang ada di rekening kami tersebut.” Ujar kepsek yang tidak mau nama dan sekolahnya disebutkan.
bisa mencairkan dana BOS yang sudah masuk ke rekening sekolah masing-masing. Beberapa kepala Sekolah yang tidak mau nama dan sekolahnya disebut, ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, bahwa mereka belum bisa mencairtkan dana BOS karena belum mendapatkan Surat Perintah Bayar (SPB), sehingga pihak Bank yang menampung dan BOS tersebut tidak bisa mencairkan dana BOS untuk sekolah yang bersangkut. “ Memang dana BOS sudah masuk ke rekening sekolah, tapi pihak Bank minta Surat Perintah bayar, dan kami belum mendapatkannya. Makanya kami belum bisa mencairkan dana sekolah yang ada di rekening kami tersebut.” Ujar kepsek yang tidak mau nama dan sekolahnya disebutkan.
Ketika
hal ini kami konfirmasikan kepada kabid SD selaku menager BOS SD, Bapak Yulian
S. Pratama, beliau membenarkan keterlambatan pencairan dana tersebut. “ Dana Bos sudah masuk ke rekening
sekolah masing-masing. Hanya saja karena ada perubahan aturan dan perubahan
Satuan harga dari Rp. 800 ribu menjadi Rp. 900 Ribu/siswa/ tahun untuk SD dan Rp. 1
Juta menjadi Rp. 1.1 Juta / siswa/ tahun untuk SMP sehingga pihak sekolah harus
melakukan perubahan terhadap RKAS masing-masing. RKAS yang ada sekarang angka
satuan harganya masih harga satuan lama
yaitu Rp. 800 Ribu/siswa/tahun untuk SD dan Rp . 1 Juta/ siswa/ tahun,
sementara dana yang masuk ke rekening mereka itu sudah dihitung dengan satuan
harga yang baru yaitu Rp. 900 Ribu/siswa/ tahun untuk SD dan menjadi Rp. 1.1 Juta
/ siswa/ tahun untuk SMP. Bila semuanya
sudah selesai maka kira-kira 1(satu) minggu lagi, dana BOS bisa dicairkan “
Ujar bapak Yulian S. Pratama kabid SD Dinas Pendidikan Kab. Empat Lawang hari
Selasa, 3 Maret 2020 di ruang kerjanya.
Selain itu beliau juga
menambahkan bahwa masih banya kepala sekolah yang bingung dengan perubahan pada
penggunaan dana khususnya pada item honor guru. “ Pada item honor guru di aturan yang baru disebutkan
bahwa honor guru maksimal 50 % dari pagu dan BOS yang diterima. Mereka bingun
kalau 50 % untuk honor, maka akan kurang untuk melaksanakan kegiatan yang lain.
Makanya saya jelaskan bahwa itu adalah angka yang maksimal. Jadi mereka bisa sesuaikan dengan kondisi
sekolah mereka masing-masing. Dan akhirnya mereka mengerti ‘ ujar kabid SD bapak
Yulian S Pratama mengakhiri. (TIM)
0 komentar:
Post a Comment