Empat Lawang, UKN
Di
Kabupaten Empat Lawang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang adalah salah
satu pilar penegakan hukum di Kabupaten
Empat Lawang. Sebagai aparat penegak hukun, idealnya kejari Empat Lawang
mempunyai personil jaksa yang cukup dan professional. Tapi kondisi ideal
tersebut jauh dari yang diharapkan.
Saat
ini kondisi jaksa di kejari empat lawang sangat terbatas. Untuk bidang Pidana
Khusus, jaksanya hanya 1 orang yaitu kasi pidsusnya saja. Bidang intel,
jaksanya hanya 1 orang yaitu kasi intelnya saja. Bidang Perdata dan TUN,
jaksanya hanya 1 orang yaitu kasi datun saja. Bidang Pidana Umum, jaksanya 3
orang yaitu I kasi pidum dan 2 Staf.
Belum lagi untuk urusan pembinaan jaksanya 1 orang yaitu kaur bin saja
yang jaksa. Hal ini terungkap dari penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Empat
Lawang Bapak Ronaldwin. Pada acara Ngopi (Ngobrol Pintar. red) bersama sejumlah
awak media di sekretarian PWI Empat Lawang pada hari Kamis, 27 February 2020. “
terus terang, Kejari Empat Lawang ini kurang personil jaksa. Untuk diketahui,
bidang Intel, jaksanya 1 orang. Kasi intelnya saja. Begitu juga dan bidang
pidana khusus juga 1 orang , kasi pidusnya yang jaksa, Bidang Datun juga. Hanya
kasi datun. Mereka tidak ada staf jaksa sama sekali. Yang ada hanya honorer
untuk membantu bidang administrasi dan surat-surat. Bidang Pidum ada 2 Staf
jaksa dan 1 Kasi Pidum. Sementara itu bila ada lapdu terpaksa kasinya yang
bekerja sendiri kecuali di pidum. “ ujar kajari empat lawang
Selanjutnya ketika
ditanyakan apa upanya Kajari Empat Lawang untuk mengatasi kekurangan jaksa
tersebut, kajari menjelaskan bahwa untuk urusan personil kejaksaan itu adalah
urusan Kajati Sumsel. “ Itu urusannya pak kajati, kami di kajari hanya menunggu
kebijaksanaan dari pak Kajati. Dan kondisi seperti ini, bukan hanya kita saja
kejari kejari yang lain ada yang seperti kita ini kondisinya. Tapi hal itu
tidak menyurutkan niat kita untuk tetap melaksanakan tugas. “ Ujar Kajari bapak
Ronaldwin mengakhiri. (TIM)
0 komentar:
Post a Comment