Thursday, February 27, 2020

Memprihatinkan, Kejari Empat Lawang Kekurangan Jaksa

Empat Lawang, UKN
Kejaksaan adalah salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia. Sebagai Aparat Penegakan Hukum, idealnya kejaksaan harus mempunyai personil jaksa yang cukup dan profesional, sebab, pekerjaan dibidang penegakan huku adalah pekerjaan yang berlandaskan keadilan dan menentukan nasib seorang warga Negara. Bayangkan bila kejaksaan salah tuntut, maka bisa jadi yang bersalah menjadi benar dan yang benar menjadi salah. Tentu hal itu tidak sesuai dengan azaz keadilan.
Di Kabupaten Empat Lawang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang adalah salah satu pilar  penegakan hukum di Kabupaten Empat Lawang. Sebagai aparat penegak hukun, idealnya kejari Empat Lawang mempunyai personil jaksa yang cukup dan professional. Tapi kondisi ideal tersebut jauh dari yang diharapkan.
Saat ini kondisi jaksa di kejari empat lawang sangat terbatas. Untuk bidang Pidana Khusus, jaksanya hanya 1 orang yaitu kasi pidsusnya saja. Bidang intel, jaksanya hanya 1 orang yaitu kasi intelnya saja. Bidang Perdata dan TUN, jaksanya hanya 1 orang yaitu kasi datun saja. Bidang Pidana Umum, jaksanya 3 orang yaitu I kasi pidum dan 2 Staf.  Belum lagi untuk urusan pembinaan jaksanya 1 orang yaitu kaur bin saja yang jaksa. Hal ini terungkap dari penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang Bapak Ronaldwin. Pada acara Ngopi (Ngobrol Pintar. red) bersama sejumlah awak media di sekretarian PWI Empat Lawang pada hari Kamis, 27 February 2020. “ terus terang, Kejari Empat Lawang ini kurang personil jaksa. Untuk diketahui, bidang Intel, jaksanya 1 orang. Kasi intelnya saja. Begitu juga dan bidang pidana khusus juga 1 orang , kasi pidusnya yang jaksa, Bidang Datun juga. Hanya kasi datun. Mereka tidak ada staf jaksa sama sekali. Yang ada hanya honorer untuk membantu bidang administrasi dan surat-surat. Bidang Pidum ada 2 Staf jaksa dan 1 Kasi Pidum. Sementara itu bila ada lapdu terpaksa kasinya yang bekerja sendiri kecuali di pidum. “ ujar kajari empat lawang
     Selanjutnya ketika ditanyakan apa upanya Kajari Empat Lawang untuk mengatasi kekurangan jaksa tersebut, kajari menjelaskan bahwa untuk urusan personil kejaksaan itu adalah urusan Kajati Sumsel. “ Itu urusannya pak kajati, kami di kajari hanya menunggu kebijaksanaan dari pak Kajati. Dan kondisi seperti ini, bukan hanya kita saja kejari kejari yang lain ada yang seperti kita ini kondisinya. Tapi hal itu tidak menyurutkan niat kita untuk tetap melaksanakan tugas. “ Ujar Kajari bapak Ronaldwin mengakhiri. (TIM)
Share:

0 komentar:

Featured Post

Penajaman Visi Misi Calon Bupat-Wakil Bupati Jelang Pilkada Serentak 2024 digelar oleh KPUD Empat Lawang

SMAN 3 TEBING TINGGI

Cari di web ini

Tag