Empat Lawang UKN
Selama
ini penyaluran dana BOS ke Sekolah agak terlambat, karena mekanisme penyaluran dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke
Sekolah
melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi (Dinas Pendidikan Provinsi). Setelah itu baru dari Dinas Pendidikan Provinsi disalurkan ke rekening sokolah penerima masing masing. Hal ini dapat menyebabkan
terlambatnya penggunaan dana oleh sekolah penerima. Belum ada ada syarat syarat yang belum dilengkapi oleh sekolah sehingga makin menambah keterlambatan dana BOS ke Sekolah. Untuk memangkas alur birokrasi yang panjang, menteri keuangan RI, Menteri Dalam Negeri dan menteri Pendidikan sepakat untuk mengubah system penyaluran dana BOS sehingga dana tersebut dapat tepat waktu, tepat sasaran dan tepat Jumlah.
melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi (Dinas Pendidikan Provinsi). Setelah itu baru dari Dinas Pendidikan Provinsi disalurkan ke rekening sokolah penerima masing masing. Hal ini dapat menyebabkan
terlambatnya penggunaan dana oleh sekolah penerima. Belum ada ada syarat syarat yang belum dilengkapi oleh sekolah sehingga makin menambah keterlambatan dana BOS ke Sekolah. Untuk memangkas alur birokrasi yang panjang, menteri keuangan RI, Menteri Dalam Negeri dan menteri Pendidikan sepakat untuk mengubah system penyaluran dana BOS sehingga dana tersebut dapat tepat waktu, tepat sasaran dan tepat Jumlah.
Dilansir
dari, Liputan6,com, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung penyaluran
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang kini skemanya diubah demi
pengelolaan anggaran yang efisien dan tepat sasaran. Komitmen itu diungkapkan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers bersama
mengenai kebijakan dana BOS dan Dana Desa untuk Pembangunan SDM di Gedung Kementerian
Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/02/2020).
“Dalam
konteks ini, Kemendagri tentu sangat mendukung langkah ini, karena kita harap
hasilnya akan lebih efektif, mencapai sasaran dan lebih efisien dalam
pengelolaan anggaran,” kata Tito Karnavian.
Sejalan
dengan hal tersebut, Kementerian Keuangan RI telah mengeluarakan Peraturan
Menteri Keuangan nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non
Fisik. Pada peraturan tersebut pasal 19 menyatakan bahwa :
1. Penyaluran DAK Non Fisik
dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD
2. Penyaluran DAK Non Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk penyaluran dana BOS.
3. Penyaluran dan BOS sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke
Rekening Sekolah
4. Rekening Sekolah sebagaimana
ayat (3), merupakan rekening kas setiap sekolah di Bank Umum dst..
Jadi mulai tahun
2020 ini, dana BOS untuk setiap sekolah langsung diterima dari Rekening Kas
Umum Negara dan dapat langsung di pergunakan sesuai RKASnya masing.
Selain perubahan skema penyaluran, Menteri
pendiDikan telah mengeluarakn Permendikbud nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis
BOS Tahun Anggaran 2020. Ada beberapa perbedaan Juknis BOS tahun 2019 dengan
Juknis BOS tahun 2020 ini. Perbedaan tersebut diantaranya adalah penyaluran
dana, harga satuan yang akan diterima sekolah untuk setiap siswa, hingga
penggunaan dana.
Rincian
perubahan aturan tersebut adalah
1. Pernyaluran.
Pada
Juknis BOS Tahun 2019 sbb :
1. Penyaluran dana ke sekolah
melalui masing-masing RKUD Provinsi.
2. Penetapan SK sekolah penerima
oleh provinsi.
3. Cut off data sebanyak 2 kali
(31 Januari tahun sebelumnya dan 31 Oktober tahun berjalan).
4. Tahapan penyaluran sebanyak 4
kali (per triwulan).
dan pada Juknis BOS Tahun 2020 :
1. Penyaluran dana langsung ke
rekening sekolah.
2. Penetapan SK sekolah penerima
oleh Mendikbud.
3. Cut off data hanya 1 kali (31
Agustus tahun sebelumnya).
4. Tahapan penyaluran sebanyak 3
tahap yakni bulan Januari, Maret, dan September.
2. Harga Satuan Tahun
Perubahan Harga Satuan Tahun
2019. Harga satuan BOS per 1 peserta didik setiap tahun sebanyak
a. Rp 800.000 untuk tingkat SD,
b. Rp 1.000.000 untuk tingkat SMP,
c. Rp 1.400.000 untuk SMA,
d. Rp 1.600.000 untuk tingkat SMK,
e. dan untuk tingkat SLB sebesar
Rp 2.000.000.
Sementara
itu Juknis BOS tahun 2020
a. Rp 900.000 untuk tingkat SD,
b. Rp 1.100.000 untuk tingkat SMP,
c. Rp 1.500.000 untuk SMA,
d. Rp 1.600.000 untuk tingkat SMK,
e. dan untuk tingkat SLB sebesar
Rp 2.000.000.
3. Bagian Penggunaan
Juknis BOS Tahun 2019
bagian
Penggunaan Tahun 2019
1. Pembayaran guru honor dan
tenaga kependidikan dan non kependidikan pada sekolah negeri maksimal 15% dan
pada sekolah swasta maksimal 30%. Dengan persyaratan guru honorer harus
memiliki kualifikasi akademik S1/D4 dan mendapatkan penugasan dari Pemerintah
Daerah (Pemda) dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru.
2. Salah satu penggunaan BOS untuk
pembiayaan pengelolaan sekolah.
3. Pembelian buku teks dan non
teks maksimal 20%.
4. Alat multi media yang dibeli
ditentukan kuantitas dan kualitas.
Dan Juknis BOS Tahun 2020
1. Pembayaran guru honor dan
tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah yayasan maksimal
50%. Dengan poin-poin persyaratan adalah guru honor pada sekolah dan guru tetap
yayasan sudah tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember
2019, sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta
tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru.
2. Salah satu penggunaan BOS untuk
pembiayaan administrasi kegiatan sekolah.
3. Pembelian buku teks dan non
teks Tidak dibatasi sesuai kebutuhan.
4. Alat multi media yang dibeli
tidak ditentukan kuantitas dan kualitas
Dan Dengan adanya perubahan
skema ini semoga keterlambatan penyaluran dana BOS tidak terjadi lagi sehingga
satuan pendidikan penerima dana BOS dapat menggunakan dana tersebut Tepat
Waktu, Tepat Jumlah dan tepat Sasaran. (TIM)
0 komentar:
Post a Comment