Lahat, UKN
Terkait pemberitaan media online
yang menyeret nama kasi Pidsus Kejari Kabupaten Lahat sumsel Bapak Anjas Karya,
SH, yang tayang beberapa hari yang
lalu, hari ini Rabu tanggal tanggal 22
Januari 2020, Kajari Lahat mengundang sejumlah awak media di ruang Kajari Lahat
untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut.
Pada pemberitaan sebelumnya, banyak diberitakan di media online, bahwa dugaan korupsi di ULP Lahat yang melibatkan Fery Wisnu, yang dilaporkan oleh Bapak Rangga Goeritno ketua LSM Komisi Anti Korupsi Lahat, tidak dapat dilanjutkan oleh Anjas, Kasi Pidsus Kejari Lahat Sumatera Selatan, karena bukti bukti untuk menjadikan dugaan korupsi di ULP Lahat P21 tidak cukup. Namun setelah pertemuan Kajari Lahat beserta Kasi terkait dengan sejumlah awak media, dinyatakan bahwa dugaan korupsi di ULP Lahat akan dilanjutkan. Hal ini terungkap dari penjelasan Bapak Kajari Lahat melalui kasi Pidsus di ruang kerjanya pada Rabu tanggal (22/1). “ Dugaan kasus tersebut akan tetap berjalan. Memang ada semacam miskomunikasi antara kami dengan pelapor. Soalnya saya tidak pernah menyatakan perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan atau belum lengkap (P21). Yang benar kami perlu mencari bukti lainnya untuk mengungkap dugaan tersebut. Memang pelapor katanya pernah menyampaikan bukti rekaman, tapi rekaman tersebut disampaikan kepada kasi pidsus sebelum saya menjabat. Dan sampai sekarang bukti rekaman itu belum sampai ke saya. Akibatnya terjadilah pemberitaan seperti di media online beberapa hari yang lalu. Untuk itu Bapak Kajari Lahat mengundang rekan-rekan media untuk menjelaskan duduk persoalannya dan kesimpulannya adalah kasus dugaan di ULP tersebut tetap akan dilanjutkan” Ujar Anjas Karya, SH kepada awak media.
Sejalan dengan pernyataan tersebut, Ketua Komite Anti
Korupsi (KAK) Lahat, Bapak Drs. Rangga Goeritno pun menjelaskan bahwa
laporannya akan terus dilanjutkan. “ Benar, tadi kita bersama awak media
bertemu dengan Bapak Kajari Lahat, beserta kasi terkait sudah mendapat
kepastian tentang nasib kasus dugaan korupsi ULP Lahat. Intinya bahwa kasus
tersebut tetap dilanjutkan.” Ujar Rangga mengakhiri. (TIM)
0 komentar:
Post a Comment