Ternyata,
Tidak semua informasi public dibuka untuk public
Obrolan kito,
Pada artikel
sebelumnya penulis telah menyampaikan ulasan yang bertema fungsi
dan peran LSM
anti Korupsi, yang didalamnya memuat bahwa masyarakat dan atau Lembaga swadaya
masyarakat berhak untuk mencari / mendapatkan informasi tentang penyelenggaraan Negara.
(Yang Lupa,silahkan baca disini). Terkait dengan pencarian untuk mendapatkan informasi
tersebut, ternyata tidak semua informasi public dapat diberikan kepada public. Karena
itula pada artikel kali ini, penulis mengulas tentang informasi public secara singkat,
agar para pencari informasi tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Dengan
demikian aktivis yang menjalankan perannya terhindar dari pelanggaran aturan.
Informasi Publik
adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau
diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan
penyelenggaraan Negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik
lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Di
Indonesia, keterbukaan Informasi Publik diatur dengan UU RI Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi
public.
Informasi merupakan
kebutuhan pokok setiap Orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya
serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh
informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan Informasi Publik
merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Karena
keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan
publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala
sesuatu yang berakibat pada kepent ingan public.
Meskipun
informasi adalah hak publik, tetapi tidak semua informasi yang dapat
diinfromasikan ke publik. Itu artinya
public tidak serta merta mendapatkan informasi tersebut. Sebab ada informasi
yang dikecualikan serta yang dilarang oleh Undang-undang. Hal ini diatur dalam UURI nomor 14 tahun 2008
Pasal 2 sbb :
- Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
- Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
- Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
4 Informasi
Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang,
kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi
yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah
dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi
kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Sementara ini pada Pasal
6 undang – undang yang sama menyatakan
bahwa :
- Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pernyataan Informasi Publik
tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang keluarkan berdasarkan
keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID) disetipa Badan
Publik, seperti yang tertera pada Pasal
19 berikut :
“ Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi disetiap
Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi
Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang. “
Dari
sederetan aturan pengecualian tersebut diatas, pertanyaan yang timbul adalah bisakan
informasi yang dikecualikan tersebut diberikan ke pemohon public ? karena
pengecualian tersebut bersifat tidak permanen. Dari analisa UU peraturan yang terkait dengan informasi publk
ternyata public masih dapat memperolah informasi tersebut dengan mengajukan
gugatan kepada Komisi Informasi Publik di setiap tingkatan. Hasil keputusan
Komisi informasi public yang telah incrach inilah yang harus dijalankan oleh
badan public tersebut. Hal ini dijelaskan pada Pasal
26 ayat 1 sbb :
1.
Komisi Informasi bertugas:
a. menerima,
memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik
melalui Mediasi dan/ atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon
Informasi Publik.
Demikian uraian singkat
tentang keterbukaan informasi public, semoga kita mendapatkan informasi public dengan baik dan benar serta
tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Negara.
1 komentar:
ayo daftar di agen365*com :D
WA : +85587781483
Post a Comment