Saturday, October 5, 2019

Ternyata, Tidak semua informasi public dibuka untuk public

Ternyata, Tidak semua informasi public dibuka untuk public

Obrolan kito,
Pada artikel sebelumnya penulis telah menyampaikan ulasan yang bertema fungsi
dan peran LSM anti Korupsi, yang didalamnya memuat bahwa masyarakat dan atau Lembaga swadaya masyarakat berhak untuk mencari / mendapatkan informasi tentang penyelenggaraan Negara. (Yang Lupa,silahkan baca disini). Terkait dengan pencarian untuk mendapatkan informasi tersebut, ternyata tidak semua informasi public dapat diberikan kepada public. Karena itula pada artikel kali ini, penulis mengulas tentang informasi public secara singkat, agar para pencari informasi tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian aktivis yang menjalankan perannya terhindar dari pelanggaran aturan.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Di Indonesia, keterbukaan Informasi Publik diatur dengan UU RI Nomor  14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi public.

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap Orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Karena keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepent ingan public.

Meskipun informasi adalah hak publik, tetapi tidak semua informasi yang dapat diinfromasikan ke publik.  Itu artinya public tidak serta merta mendapatkan informasi tersebut. Sebab ada informasi yang dikecualikan serta yang dilarang oleh Undang-undang.  Hal ini diatur dalam UURI nomor 14 tahun 2008 Pasal 2 sbb :
  1. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
  2.  Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
  3. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
4     Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Sementara ini pada Pasal 6 undang – undang yang sama menyatakan bahwa :

  1. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  2. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pernyataan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang keluarkan berdasarkan keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID) disetipa Badan Publik, seperti yang tertera pada     Pasal 19 berikut :
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi disetiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang. “

Dari sederetan aturan pengecualian tersebut diatas, pertanyaan yang timbul adalah bisakan informasi yang dikecualikan tersebut diberikan ke pemohon public ? karena pengecualian tersebut bersifat tidak permanen. Dari analisa UU  peraturan yang terkait dengan informasi publk ternyata public masih dapat memperolah informasi tersebut dengan mengajukan gugatan kepada Komisi Informasi Publik di setiap tingkatan. Hasil keputusan Komisi informasi public yang telah incrach inilah yang harus dijalankan oleh badan public tersebut. Hal ini dijelaskan pada Pasal 26 ayat 1 sbb :
1.    Komisi Informasi bertugas:
a.   menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/ atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik.
Demikian uraian singkat tentang keterbukaan informasi public, semoga kita mendapatkan  informasi public dengan baik dan benar serta tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Negara.
Share:

1 komentar:

bam dum tus said...


ayo daftar di agen365*com :D
WA : +85587781483

Featured Post

Penajaman Visi Misi Calon Bupat-Wakil Bupati Jelang Pilkada Serentak 2024 digelar oleh KPUD Empat Lawang

SMAN 3 TEBING TINGGI

Cari di web ini

Tag