SKB MENTERI DALAM NEGERI,
MENPAN & RB, DAN KEPALA BKN
TENTANG PENEGAKAN HUKUM
TERHADAP PNS YANG TELAH DIJATUHUI HUKUMAN TETAP
KARENA MELAKUKAN PIDANA KEJAHATAN
JABATAN ATAU TINDAK PIDANA YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATAN.
SKB Tiga Menteri
tersebut diperkuat sejak keluarnya putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018
tanggal 25 April 2019.
tanggal 25 April 2019.
Dengan keluarnya
keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 April 2019, maka PNS harus berhati-hati dan harus
menghindari masalah yang berkaitan dengan suap, grafitasi dan tindak pidana
korupsi lainnya. Sebab, apabila kasus PNS tersebut sudah inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap maka
konsekwensinya adalah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS.
Sebelum keluarnya keputusan MK ini,
ada SKB tiga menteri yaitu
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi
- Menteri Dalam Negeri dan
- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
SKB atau Surat Keputusan Bersama tiga
Menteri ini yang ditettapkan sejak tanggal 13 September 2018 sifatnya bukanlah
produk hukum tapi penegasan kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian untuk melaksanakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)
terhadap PNS yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap (inkrach) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
Meskipun bukan produk hukum, tetapi
SKB tersebut merupakan bentuk perintah dari Pemerintah Pusat agar PNS yang kasus hukumnya telah inkrach diberhentikan dengan
tidak hormat (PTDH) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang
berwenang kepada PNS.
Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian
atau Pejabat yang berwenang kepada PNS tidak melaksanakan penjatuhan sanksi
tersebut maka Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang kepada
PNS akan dijatuhi sanksi.
1 komentar:
ayo daftarkan diri anda di a*g*e*n*3*6*5 :D
WA : +85587781483
Post a Comment