Friday, September 13, 2019

SKB MENTERI DALAM NEGERI, MENPAN & RB, DAN KEPALA BKN TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PNS YANG TELAH DIJATUHUI HUKUMAN TETAP KARENA MELAKUKAN PIDANA KEJAHATAN JABATAN ATAU TINDAK PIDANA YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATAN.


SKB MENTERI DALAM NEGERI, MENPAN & RB, DAN KEPALA BKN
TENTANG PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PNS YANG TELAH DIJATUHUI HUKUMAN TETAP
KARENA MELAKUKAN PIDANA KEJAHATAN JABATAN ATAU TINDAK PIDANA YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATAN. 
SKB Tiga Menteri tersebut diperkuat sejak keluarnya putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018
tanggal 25 April 2019.
Dengan keluarnya keputusan Mahkamah  Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 April 2019, maka PNS harus berhati-hati dan harus menghindari masalah yang berkaitan dengan suap, grafitasi dan tindak pidana korupsi lainnya. Sebab, apabila kasus PNS tersebut sudah inkracht atau  sudah berkekuatan hukum tetap maka konsekwensinya adalah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS. 
Pada putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 yang melakukan pengujian terhadap Pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan MK menyatakan  “frasa ” dan/atau pidana umum dalam pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga pasal tersebut berbunyi ““dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. “


Sebelum keluarnya keputusan MK ini, ada SKB tiga menteri yaitu
  1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi
  2. Menteri Dalam Negeri dan
  3. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
SKB atau Surat Keputusan Bersama tiga Menteri ini yang ditettapkan sejak tanggal 13 September 2018 sifatnya bukanlah produk hukum  tapi penegasan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melaksanakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap PNS yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Meskipun bukan produk hukum, tetapi SKB tersebut merupakan bentuk perintah dari Pemerintah Pusat agar PNS yang kasus  hukumnya telah inkrach diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang kepada PNS.

Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang kepada PNS tidak melaksanakan penjatuhan sanksi tersebut maka Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang kepada PNS akan dijatuhi sanksi.

Demikian salah satu keputusan dari SKB menteri. Untuk lengkapnya silahkan unduh di SINI.

Share:

1 komentar:

bam dum tus said...

ayo daftarkan diri anda di a*g*e*n*3*6*5 :D
WA : +85587781483

Featured Post

Penajaman Visi Misi Calon Bupat-Wakil Bupati Jelang Pilkada Serentak 2024 digelar oleh KPUD Empat Lawang

SMAN 3 TEBING TINGGI

Cari di web ini

Tag