Pedoman
Pengelolaan Kegiatan
Dana Kelurahan TA 2019
Permendagri
130 Tahun 2018
Obrolan kito,
Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan
Bahtiar mengungkapkan
saat ini Kemendagri telah mengeluarkan kebijakan melalui Permendagri Nomor 130
Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
“ Permendagri
Nomor 130 Tahun 2018 ini mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana
dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai
pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun
anggaran 2019”, ungkapnya, sabtu (29/12/2018)
Baca Juga
Peran Humas di Era Konvergensi Media
Sedangkan untuk
pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan, Bahtiar menuturkan digunakan
untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan
mendayagunakan potensi sumber daya sendiri.
“ Kegiatan
pemberdayaan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 130, yaitu:
pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat; pendidikan dan
kebudayaan: pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; lembaga
kemasyarakatan; Trantibum dan Linmas; penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam
menghadapi bencana serta kejadian luar biasa” bebernya.
Untuk penentuan
kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat
di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan.
Dalam mekanisme
penganggarannya pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam
APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana dan
pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan.
“Alokasi
anggaran dimasukan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan
untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, yang
dialokasikan untuk: daerah kota yang tidak memiliki desa dan kabupaten yang
memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa”, ujar Bahtiar.
Anggaran untuk
daerah kota yang tidak memiliki desa dialokasikan paling sedikit 5% dari APBD
setelah dikurangi dana alokasi khusis, ditambah DAU Tambahan. Sedangkan
anggaran untuk daerah kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki
desa dialokasikan paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh
desa di kabupaten/kota, ditambah DAU Tambahan yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Sumber
https://www.kemendagri.go.id Tanggal
: 29 Dec 2018, Puspen Kemendagri)
2 komentar:
berikan simyalemen terbuk tentang dana kelurahan ke masyarkat agar terjaga tepat sasaran dan amanah maka sudah jelas output nya income masyarakat kelurahan dengan sendirinya ngalir
ayo daftarkan diri anda di 4g3n365*c0m :D
WA : +85587781483
Post a Comment