PASAL TIPIKOR YANG BERKAITAN DENGAN PNS
Obrolan Kito,
Pada artikel sebelumnya, kita telah membahas tentang
PASAL-PASAL TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGANNEGARA, yang
intinya adalah memperkaya diri atau pihak lain dengan cara menyalahgunakan
wewenang yang ada padanya dapat merugikan keuangan Negara.
Pada artikel kali ini kita coba
membahas tentang pidana Korupsi yang tidak berkaitan dengan dapat merugikan
keuangan Negara, tetapi pasal – pasal yang berkaitan dengan Pengadaan barang dan jasa, persekongkolan
dalam pengadaan dan Pemerasan
Yang diurusnya.
Pasal
12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
Dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
i. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik
langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan,
pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh
atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Unsur-unsur tindak pidananya yang harus
dibuktikan adalah :
- Pegawai negeri atau penyelenggara Negara
- Dengan sengaja
- Langsung atau tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan
- Pada
saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus
atau mengawasinya
Kemudian
yang kedua PEGAWAI NEGERI MEMERAS
ADALAH KORUPSI
Pasal – Pasal tersebut menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 adalah :
- Pasal 12 huruf
e
- Pasal 12 huruf
g
- Pasal 12 huruf
f
Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 sbb:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
e. pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya
memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan
potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Unsur-unsur tindak pidananya adalah
:
- Pegawai negeri atau penyelenggara Negara
- Dengan maksud menguntungkan
- diri sendiri atau orang lain Secara melawan hukum
- sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya
- Menyalahgunakan kekuasaan
Apabila Fakta
Perbuatan yang dilakukan dan kejadiannya
memenuhi unsur diatas disertai dengan
alat bukti, maka tersangka akan dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
Yang
Kedua
Pasal
12 huruf g UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
Dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah):
g. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan
barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal
tersebut bukan merupakan utang;
Unsur-unsur tindak pidananya adalah
:
- Pegawai
negeri atau penyelenggara Negara
- Pada
waktu menjalankan tugas
- Meminta
atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang
- Seolah-olah
merupakan utang kepada dirinya
- Diketahuinya bahwa hal tersebut bukan merupakan utang
Apabila Fakta
Perbuatan yang dilakukan dan kejadiannya
memenuhi unsur diatas disertai dengan
alat bukti, maka tersangka akan dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
Selanjutnya adalah
Pasal
12 huruf f UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
Dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
Unsur-unsur tindak pidananya adalah
:
- Pegawai negeri atau penyelenggara Negara
- Pada
waktu menjalankan tugas
- Meminta, menerima, atau memotong pembayaran
- Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum
- Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum mempunyai utang kepadanya
- Diketahuinya bahwa hal tersebut bukan merupakan utang
Yang
Ketiga, Korupsi Yang Terkait Dengan Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
Pasal
12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
Dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
i. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik
langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan,
pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh
atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Unsur-unsur tindak pidananya adalah
:
- Pegawai negeri atau penyelenggara Negara
- Dengan sengaja
- Langsung atau tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan
- Pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya
Demikian pembahasan kita kali ini pasal ini
hanya sebagian kecil saja yang kami tampilkan, pasal lain masih banyak. Semoga artikel
ini bermanfaat bagi kita semua.
3 komentar:
mantap lanjutkan ke pihak stiek order yang merasa paling bersi dan khususnya pengelolah sekola yaitu kepsek dan opd
Hahahah
menang berapapun di bayar
ayo segera bergabung bersama kami di bandar365*com
WA : +85587781483
Post a Comment