PASAL-PASAL TINDAK
PIDANA KORUPSI
“ YANG DAPAT MERUGIKAN
KEUANGAN NEGARA “
Obrolan Kito,
Pada artikel
sebelumnya kita sudah membahas tentang
jenis-jenis tindak pidana Korupsi pada artikel Mari Mengenal
Jenis-jenis Tindak Pidana Korupsi. Untuk obrolan kali ini,
kita coba menampilkan pasal pasal tipikor yang berkaitan dengan kerugian
keuangan Negara. Pasal – pasal tersebut adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp 200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
2. Dalam
hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam
keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Unsur-unsur tindak pidananya yang harus
dibuktikan adalah :
1. Setiap
orang
2. Memperkaya
diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi
3. Dengan cara melawan hukum
4. Dapat
merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Jadi
bila, Keempat unsur tindak pidana korupsi pada Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo.
UU No. 20 Tahun 2001 terpenuhi dan keseluruhan rangkaian perbuatan yang telah
dilakukan dapat dibuktikan dengan alat bukti dan barang bukti yang sah maka dituntut
untuk dipidana penjara.
PASAL
3 UU NO. 31 TAHUN 1999 JO. UU NO. 20 TAHUN 2001 :
1.
Setiap orang
yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian
Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau
denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Unsur-unsur tindak pidananya yang harus
dibuktikan adalah :
1. Setiap
orang
2. Dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
3. Menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana
4. Yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukan
5.
Dapat merugikan keuangan Negara atau
perekonomian Negara
Dalam penjelasan pasal demi pasal, untuk pasal 2
ayat 1 diuraikan bahwa :
Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini
mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil,
yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan
perundangundangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena
tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat,
maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Jadi intinya adalah Menyalahgunakan kewenangan Untuk
menguntungkan diri dan dapat merugikan keuangan Negara Adalah korupsi
Demikian artikel ini kami sajikan semoga bermanfaat.
Dan untuk artikel berikutnya akan kami sajikan tindak pidana korupsi yang tidak
berkaitan pada kerugian keuangan Negara.
0 komentar:
Post a Comment