PARTAI PARTAI
YANG MELENGGANG KE SENAYAN
MASA BAKTI 2019 – 2024
MASA BAKTI 2019 – 2024
Obrolan Kito,
Akhirnya KPU RI
berhasil menetapkan partai-partai politik yang melenggang ke senayang untuk masa bakti 2019 – 2024 nanti, setelah
mengadakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih
Anggota DPR RI hasil Pemilu 2019, pada Sabtu (31/8/2019).
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan partai
politik, sejumlah calon terpilih DPR RI, Bawaslu, Perwakilan Lembaga Pemerintahan
Terkait serta Pemerhati Kepemiluan.
Pada rapat tersebut juga diadakan pemaparan jumlah
suara sah nasional hasil Pemilu 2019 sebesar 139.970.810 yang dibacakan langsung
Ketua KPU RI Arief Budiman. Dengan jumlah tersebut maka besaran ambang batas
parlemen 4 persen, sebesar 5.598.832,4 suara. Dan hasilnya dibacakan secara
bergiliran oleh para anggota KPU RI, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham
Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Wahyu
Setiawan, serta Hasyim Asy’ari.
Dari 16 partai politik nasional, 9 partai memiliki
perolehan suara melebihi ambang batas 4 persen berdasarkan nomor urut partanya yaitu
:
- PKB (13.570.970 suara/9,69 persen/58 kursi),
- Gerindra (17.596.839 suara/12,57 persen/78 kursi),
- PDI Perjuangan (27.503.961 suara/19,33 persen/128 kursi),
- Golkar (17.229.789 suara/12,31 persen/85 kursi),
- NasDem (12.661.192 suara/9,05 persen/59 kursi),
- PKS (11.493.663 suara/8,21 persen/50 kursi),
- (6.323.147 suara/4,52 persen/19 kursi),
- PAN (9.572.623 suara/6,84 persen/44 kursi) dan,
- Demokrat (10.876.057 suara/7,77 persen/54 kursi).
Sementara itu, partai – Partai yang perolehan suara nasional dibawah 4 persen adalah :
- Garuda (702.536 suara/0,5 persen),
- Berkarya (2.902.495 suara/2,09 persen),
- Perindo (3.738.320 suara/2,07 persen),
- PSI (2.650.361 suara/1,85 persen),
- Hanura (2.161.507 suara/1,54 persen),
- PBB (1.990.848 suara/0,79 persen) dan
- PKP Indonesia (312.775 suara/0,22 persen).
Dan selanjutnya sesuai Pasal 31 PKPU Nomor
5 Tahun 2019, KPU akan mengusulkan calon terpilih anggota DPR RI untuk
pengucapan sumpah janji kepada presiden dan Mahkamah Agung. (sumber
humas KPU RI Dian R https://www.kpu.go.id/)
0 komentar:
Post a Comment