Mari
Mengenal Jenis-jenis Tindak Pidana Korupsi
Obrolan Kito.
Dewasa
ini hampir sebagian besar masyarakat Indonesi sudah mengenal
yang namanya KORUPSI. Pengetahuan tentang korupsi biasanya diterima dari berita di TV atau di media social. Bila kita sering menonton TV, banyak sekali pejabat setingkat Kepala Desa, Kepala Dinas, Bupati, Gubernur, bahkan Menteri sekalipun yang terlibat tindak pidana korupsi. Tetapi apakah kita tau, bahwa yang namanya tindak pidana korupsi itu tidak hanya persoalan kerugian keuangan Negara saja.
yang namanya KORUPSI. Pengetahuan tentang korupsi biasanya diterima dari berita di TV atau di media social. Bila kita sering menonton TV, banyak sekali pejabat setingkat Kepala Desa, Kepala Dinas, Bupati, Gubernur, bahkan Menteri sekalipun yang terlibat tindak pidana korupsi. Tetapi apakah kita tau, bahwa yang namanya tindak pidana korupsi itu tidak hanya persoalan kerugian keuangan Negara saja.
Persoalan kerugian keuangan Negara itu adalah salah satu dari 30 jenis korupsi. Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan di warung kopi, persoalan tindak pidana korupsi kerugian Negara tidak masuk kategori korupsi apabila kerugian Negara tersebut sudah di kembalikan olah oknum yang korupsi. Dengan demikian bukti kerugian Negara sudah tidak ada lagi. Sehingga unsur “dapat merugikan keuangan Negara “ tidak terbukti. Pendapat ini dapat saja dibenarkan bila hal tersebut masih dalam pemeriksaan internal dan belum dilaporkan ke pihak penyidik.
Baca Juga :
PERAN DAN FUNGSI LSM ANTI KORUPSI
Menurut perspektif hukum, definisi korupsi telah
dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun
2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/jenis
tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci
mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.
Ketigapuluh bentuk/jenis tindak
pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat
dikelompokkan sebagai berikut:
1. Kerugian keuangan negara:
Ø
Pasal 2
2. Suap-menyuap:
Ø
Pasal 5 ayat (1) huruf a
Ø
Pasal 5 ayat (1) huruf b
Ø
Pasal 13
Ø
Pasal 5 ayat (2)
Ø
Pasal 12 huruf a
Ø
Pasal 12 huruf b
Ø
Pasal 11
Ø
Pasal 6 ayat (1) huruf a
Ø
Pasal 6 ayat (1) huruf b
Ø
Pasal 6 ayat (2)
Ø
Pasal 12 huruf c
Ø
Pasal 12 huruf d
3. Penggelapan dalam jabatan:
Ø
Pasal 8
Ø
Pasal 9
Ø
Pasal 10 huruf a
Ø
Pasal 10 huruf b
Ø
Pasal 10 huruf c
4. Pemerasan:
Ø
Pasal 12 huruf e
Ø
Pasal 12 huruf g
Ø
Pasal 12 huruf h
5. Perbuatan curang:
Ø
Pasal 7 ayat (1) huruf a
Ø
Pasal 7 ayat (1) huruf b
Ø
Pasal 7 ayat (1) huruf c
Ø
Pasal 7 ayat (1) huruf d
Ø
Pasal 7 ayat (2)
Ø
Pasal 12 huruf h
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan:
Ø
Pasal 12 huruf i
7. Gratifikasi:
Ø
Pasal 12 B jo. Pasal 12 C
Selain itu, masih ada tindak pidana lain yang
berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Jenis tindak pidana ini tertuang pada
Pasal 21, 22, 23, dan 24 Bab III UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan masuk kategori Tindak Pidana KORUPSI
juga.
1.
Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi:
Ø Pasal
21
2.
Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan
yang tidak benar:
Ø Pasal
22 jo. Pasal 28
3.
Bank yang tidak memberikan keterangan rekening
tersangka:
Ø Pasal
22 jo. Pasal 29
4. Saksi
atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu:
Ø
Pasal 22 jo. Pasal 35
5. Orang
yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi
keterangan palsu:
Ø
Pasal 22 jo. Pasal 36
6. Saksi
yang membuka identitas pelapor:
Ø
Pasal 24 jo. Pasal 31
Bila
anda tidak jelas dengan bunyi dan isi pasal – pasal tersebut silahkan download DISINI
UU NO 31 TAHUN 1999 JO.
UU NO 20 TAHUN 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat dan kita sama sama dapat
terhindar dari Tindak Pidana Korupsi sehinga Negara kita maju kuat dan bersih…
1 komentar:
NKRI(NEGARA KOROPTOR REPUBLIK INDONESIA
Post a Comment